Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Mahalnya Retribusi Parkir di Wae Cicu
Regional NTT

Mahalnya Retribusi Parkir di Wae Cicu

By Redaksi8 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sebuah kertas berisi pengumuman retribusi dipajang di kawasan wisata Wae Cicu (Foto: Sello)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Mahalnya retribusi parkir di kawasan wisata Wae Cicu Beach Inn, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dikeluhkan pengunjung.

Retribusi parkir untuk kendaraan roda empat sebesar 35.000 per jam dan untuk kendaraan roda dua sebesar 20.000 per jam.

Tidak hanya itu, para pengunjung yang juga masuk bejalan kaki tanpa mengunakan kendaraan dikenai tarif 20.000 per jam.

Gerbang masuk kawasan wisata Wae Cicu (Foto: Selo/Vox NTT)

Salah satu pegawai Bajo Dive Club, Erlina Mor yang juga berkerja di kawasan wisata ini saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon Minggu (05/08/2018) pukul 18.43 Wita mengaku kecewa dengan besarnya retribusi parkir di kawasan tersebut.

Pasalnya dirinya juga harus membayar retribusi parkir tersebut sebesar 20.000 per jam.

Erlin juga tidak mengerti dengan kebijakan yang dibuat oleh management Wae Cicu. Hal ini, kata dia, merugikan para pengunjung.

Rian Jebaru, penjaga tempat parkir di kawasan Wae Cicu Beach Inn saat ditemui VoxNtt.com menerangkan, besarnya retribusi parkir merupakan aturan management yang juga sesuai dengan Perda dan Peraturan Bupati Manggarai Barat.

“Besarnya retribusi parkir merupakan aturan management yang juga sesuai dengan Perda dan Perbup”,ungkapnya.

Hingga saat ini VoxNtt.com masih menunggu pihak management untuk meminta klarifikasi terkait besarnya retribusi parkir di kawasan wisata tersebut.

Penulis: Sello Jome

Editor: Irvan K

Manggarai Barat
Previous ArticleJalan Deno-Lawir Dihiasi Banyak Lubang
Next Article Analisis APBD: Siswa SD Hanya Dapat Rp 3.900 per Bulan

Related Posts

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026
Terkini

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026

Penanganan Masih Jauh dari Ideal, Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Flores

1 September 2026

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.