Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Mahalnya Retribusi Parkir di Wae Cicu
Regional NTT

Mahalnya Retribusi Parkir di Wae Cicu

By Redaksi8 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sebuah kertas berisi pengumuman retribusi dipajang di kawasan wisata Wae Cicu (Foto: Sello)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Mahalnya retribusi parkir di kawasan wisata Wae Cicu Beach Inn, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dikeluhkan pengunjung.

Retribusi parkir untuk kendaraan roda empat sebesar 35.000 per jam dan untuk kendaraan roda dua sebesar 20.000 per jam.

Tidak hanya itu, para pengunjung yang juga masuk bejalan kaki tanpa mengunakan kendaraan dikenai tarif 20.000 per jam.

Gerbang masuk kawasan wisata Wae Cicu (Foto: Selo/Vox NTT)

Salah satu pegawai Bajo Dive Club, Erlina Mor yang juga berkerja di kawasan wisata ini saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon Minggu (05/08/2018) pukul 18.43 Wita mengaku kecewa dengan besarnya retribusi parkir di kawasan tersebut.

Pasalnya dirinya juga harus membayar retribusi parkir tersebut sebesar 20.000 per jam.

Erlin juga tidak mengerti dengan kebijakan yang dibuat oleh management Wae Cicu. Hal ini, kata dia, merugikan para pengunjung.

Rian Jebaru, penjaga tempat parkir di kawasan Wae Cicu Beach Inn saat ditemui VoxNtt.com menerangkan, besarnya retribusi parkir merupakan aturan management yang juga sesuai dengan Perda dan Peraturan Bupati Manggarai Barat.

“Besarnya retribusi parkir merupakan aturan management yang juga sesuai dengan Perda dan Perbup”,ungkapnya.

Hingga saat ini VoxNtt.com masih menunggu pihak management untuk meminta klarifikasi terkait besarnya retribusi parkir di kawasan wisata tersebut.

Penulis: Sello Jome

Editor: Irvan K

Manggarai Barat
Previous ArticleJalan Deno-Lawir Dihiasi Banyak Lubang
Next Article Analisis APBD: Siswa SD Hanya Dapat Rp 3.900 per Bulan

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.