Atambua,Vox NTT-PT Hasrat Abadi Cabang Atambua mengecewakan Adrianus Mau, nasabah yang membeli satu unit sepeda motor pada tahun 2017 lalu.
Adrianus mengaku, motor yang dibelinya tersebut mengalami kerusakan pada mesin, sebulan setelah dibeli.
Atas kerusakan tersebut, Adrianus pun mengklaim garansi sebagaimana sesuai dengan ketentuan pembelian.
Namun, sejak diajukan klaim pada 2017 silam, hingga hari ini pihak PT Hasrat Abadi cabang Atambua tak kunjung melayani klaim Adrianus.
Kepada awak media di Atambua, Jumat (10/08/2018), Adrianus mengatakan sepeda motor merk Yamaha jenis Mio 3 tersebut dibelinya pada 13 Maret 2017 secara cash dengan harga Rp 17. 450. 000.
Sepeda motor dengan nomor mesin E3R2E-1325574 berwarna merah itu mengalami kerusakan mesin saat dipakai pada bulan berikut.
“Saya antar kembali motor ke perusahaan untuk klaim. Maksudnya, perusahaan bisa ganti, karena perusahaan memberi garansi selama tiga tahun,” kata Adrianus kepada awak media di Atambua siang tadi.
Dalam keadaan rusak, tutur Adrianus, sepeda motor dengan nomor rangka MH3SE 8860HJO89520 itu dititipkan di kantor PT Hasrat Abadi Cabang Atambua untuk kepentingan proses pengajuan klaim sesuai garansi.
Setibanya di kantor tersebut, Adrianus diminta untuk menandatangani berita acara penitipan barang.
Saat itu, kata Adrianus, perusahaan berjanji akan menjawab klaim dalam tenggang waktu minimal tiga bulan.
Sesuai jadwal yang ditentukan, Adrianus kembali mendatangi kantor PT Hasrat Abadi untuk menanyakan sejauh mana hasil perkembangan klaim yang diajukan.
Namun ketika dirinya datang ke kantor PT.Hasrat Abadi, pihak perusahaan mengatakan tidak bertanggungjawab untuk mengirim barang ke perusahaan induk.
Pihak perusahan takut akan kehilangan sepeda motor saat dikirim kembali ke perusahan induk.
Dengan berbagai alasan, perusahaan terus berdalih ketika Adrianus berulangkali mendatangi kantor yang beralamat di sekitar kawasan Simpang Lima Kota Atambua itu.
Hingga pagi tadi, Jumat(10/08/2018), Adrianus kembali datang ke kantor perusahaan yang dipimpin Tarsisius Goti itu.
Namun lagi-lagi dirinya dikecewakan oleh sikap perusahaan yang belum melayani pengajuan klaim yang sudah berlangsung satu tahun.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh berdalih dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena ketentuan garansi berlangsung selama tiga tahun.
Dirinya menuntut haknya karena kerusakan mesin sepeda motor yang dibelinya bukan karena kesalahan yang dia lakukan.
“Perusahaan harus bertanggungjawab, karena masih dalam jangka waktu garansi,” kata Adrianus sambil menunjuk bukti dokumen garansi sepeda motor yang dibeli tahun lalu.
Terpisah Kepala Cabang PT Hasrat Abadi Atambua, Tarsisius Goti mengatakan dirinya tidak mengetahui dengan persis proses geransi dimaksud.
Kepada VoxNtt.com Tarsisius mengatakan, urusan geransi menjadi tanggungjawab kepala bengkel.
“Untuk soal geransi, bagaimana prosesnya, itu mekanik yang lebih tau” jelas Tarsisius melalui pesan siangkat ketika ditanyai VoxNtt.com.
Penulis:Marcel Manek
Editor: Irvan K