Soe, Vox NTT- Salah satu tokoh muda TTS, Miel S.Th Teftae mengecam keras tindakan Pemkab Malaka yang membangun jalan hotmix pada tiga desa di wilayah administrasi Kabupaten TTS.
“Pemkab Malaka itu ‘seenak perut’ memasuki wilayah TTS. Tidak boleh itu,” ujar Miel di Soe, Rabu (15/08/2018).
Padahal menurut dia, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah jelas mengamatkan bahwa seorang kepala daerah dilarang melakukan tindakan dan/atau keputusan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai merugikan orang lain.
Miel sendiri sempat memfasilitas pertemuan 40-an tokoh masyarakat dari Kecamatan Kokbaun, Toianas dan Fatukopa untuk mempersoalkan tapal batas wilayah Kabupaten TTS dan Malaka yang belum diselesaikan oleh Pemprov NTT.
Pertemuan yang berlangsung pada tahun 2012 lalu itu dilakukan bersama pemerintah dan Pimpinan DPRD TTS.
Menurut dia, persetujuan tapal batas sudah menjadi salah satu syarat terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Malaka.
Hal itu ditandai dengan adanya tanda tangan persetujuan dari pemerintah dan DPRD TTS tentang tapal batas berada pada KM 10 Pal 7, tepatnya di tempat bernama Leonhas.
Penandatanganan persetujuan tapal batas ketika itu, lanjut Miel, terjadi di tapal batas KM 10 Pal 7 di Leonhas dengan pertimbangan agar Malaka juga menyetujui pembentukan DOB Amanatun.
Tapi kenyataannya, Pemkab Malaka dan tokoh masyarakatnya malah tidak menepati janji tersebut.
“Pemkab Malaka rupanya berkeinginan untuk menguasai sebagian wilayah di batas tersebut untuk masuk wilayah administrasi Kabupaten Malaka baru mereka tanda tangan,” ujar Miel.
Baca Juga: Pemprov NTT Simpan ‘Bom Waktu’
“Lihat kondisi sekarang ini, kita ditipu oleh Pemkab Malaka. Dan wilayah kita (TTS) sudah diserobot oleh Pemkab Malaka. Pemerintah dan DPRD TTS periode 2009-2014 wajib bertanggungjawab soal ini. Mereka jangan diam. Karena ini akan menimbulkan masalah yang amat meresahkan masyakarat TTS yang ada diwilayah perbatasan,” tambah.
Selain itu, Miel juga mengecam keras tindakan Pemkab Malaka yang telah melakukan penyerobotan wilayah dengan modus pengerjaan jalan.
Menurut dia, apa yang dilakukan Pemkab Malaka merupakan bentuk ekspansi wilayah yang dapat menyuluh konflik horisontal di kalangan masyarakat perbatasan kedua kabupaten.
Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba