Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU TTS Buka Kembali Kotak Suara
Pilkada

KPU TTS Buka Kembali Kotak Suara

By Redaksi17 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
KPU TTS membuka kembali kotak suara Pilkada untuk mencari bukti gugatan pemohon di MK (Foto: Paul Resi/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS membuka kembali kotak suara untuk mengambil bukti C, C1,C1 PLANO,C2 C5, DAA, DA1, DA2, DA5 dan DA7, Kamis (16/08/2018).

Kotak suara yang dibuka yakni dari 10 Kecamatan di Kabupaten TTS. Jumlahnya sebanyak 54 kotak suara.

Pembukaan kotak suara yang dilakukan di halaman Kantor KPU TTS tersebut disaksikan oleh saksi dari 4 pasangan calon, Panwas, aparat keamanan, pengacara pemohon dan pengacara termohon, serta pengacara pihak terkait.

Sebelum dilakukan pembukaan kotak suara sempat terjadi perdebatan antara pengacara pemohon yakni Umbu Namu Praing, SH dan Niko Kalomi, SH dengan anggota Komisioner KPU.

Pengacara pemohon meminta agar KPU membuka semua kotak suara yg berjumlah 921 TPS.

“Kami meminta agar semua kotak suara dari 921 TPS untk dibuka semuanya karena MK tidak menyebutkan jumlah kotak suara yang harus dibuka untuk diambil dokumen sebagai bukti,” kata Umbu Namu Paraing.

Hal tersebut ditolak oleh 3 anggota komisioner KPU TTS, masing-masing, Romy Dau, Santi Soinbala dan Yulius E Litelnoni.

Mereka beralasan bahwa dokumen yang terdapat dalam kotak suara merupakan permintaan termohon (KPU) sebagai bukti yang akan dibawa pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Kami hanya membuka dan mengambil dokumen pada 54 kotak suara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Kami tidak akan membuka semua kotak suara karena bukti dokumen yang terdapat dalam kota suara untuk kepentingan KPU dalam persidangan di MK,” tegas Litelnoni.

Tanpa memperdulikan permintaan pengacara pemohon atas persetujuan saksi palson, KPU membuka 54 kotak suara sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan pemohon yakni pasangan calon nomor urut 2 Drs. Obed Naitboho – Alexander Kase.

Untuk diketahui, sidang perselisian hasil perhitungan suara di MK terhadap hasil Pilkada TTS atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 Drs. Obed Naitboho-Alexander Kase.

Sebelumnya, Pilkada yang berlangsung 27 Juni lalu itu dimenangkan oleh pasangan calon E.P Y Tahun-Army Konay.

Sementara dalil pemohon adalah KPU telah melakukan pengelembungan suara terhadap paslon nomor urut 3 sebanyak 166 suara.

Sedangkan terhadap paslon nomor urut 1 terjadi pengurangan suara sebanyak 140 suara.

Terhadap paslon nomor urut 2 terjadi pengurangan suara sebanyak 129 suara

Dan, terhadap paslon nomor 4 terjadi pengurangan suara sebanyak 39 suara.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba

 

TTS
Previous ArticleWarga Belu Masih Kesulitan Air Bersih
Next Article Macet

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.