Kefamenanu, Vox NTT- Penghuni Rutan Kelas II B Kefamenanu, Kabupaten TTU saat ini mayoritas terpidana kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Sedangkan sebagian kecil merupakan napi kasus korupsi dan kasus pidana umum lainnya.
“Dari total penghuni lapas yang sebanyak 115 orang, paling banyak itu napi kasus pelecehan seksual anak di bawah umur sebanyak 54 orang, ada yang hukumannya 10 tahun dan ada yang 20 tahun,” jelas Kepala Rutan Kelas II B Kefamenanu, Untung Cahyo Sidarto saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (20/08/2018).
Baca Juga: 72 Napi Rutan Kefamenanu Terima Remisi
Sidarto mengatakan, saat ini pembinaan para napi lebih banyak difokuskan ke pendampingan spiritual bekerja sama dengan Kementerian Agama.
Selain itu, para napi juga dilatih keterampilan sesuai kemampuan masing-masing.
“Mereka (napi) itu hebat-hebat kalau soal kerajinan, bahkan dari pelajar kadang ada yang datang ke sini untuk dapat pelatihan kerajinan dari para napi,” tuturnya.
Over Kapasitas
Sidarto pada kesempatan tersebut mengaku jumlah napi yang saat menghuni Rutan Kelas II B Kefamenanu mengalami over kapasitas.
Pasalnya daya tampung rutan itu hanya untuk 94 orang. Namun saat ini jumlah penghuninya mencapai 115 orang.
“Jumlah kamar ada 36, memang ada over kapasitas tapi hanya 10 persen jadi untuk saat ini masih amanlah,” tuturnya.
“Kita berharap kedepannya jumlah penghuni rutan semakin berkurang karena itu menandakan masyarakat sudah semakin sadar hukum,” tambah Sidarto.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba