Ruteng, Vox NTT- Komisioner Bawaslu NTT, Melpi Marpaung melakukan supervisi dan monitoring di Bawaslu Kabupaten Manggarai, Selasa (21/08/2018).
Monitoring tersebut terkait dengan proses musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan DPC Partai Gerindra Kabupaten Manggarai pada 14 Agustus 2018 lalu.
“Kewenangan kami sebatas supervisi dan monitoring, sedangkan kewenangan mengambil putusan tetap ada di Bawaslu Kabupaten Manggarai,” kata Melpi Marpaung kepada wartawan di Kantor Bawaslu Manggarai di Ruteng.
Menurut Marpaung, Bawaslu Manggarai mempunyai waktu 12 hari kerja sejak pengajuan permohonan penyelesaian sengketa diregistrasi.
“Sepanjang Bawaslu Kabupaten Manggarai melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan undang-undang, tentu kami terus memberikan penguatan. Apapun nanti yang menjadi putusan Bawaslu Kabupaten Manggarai, itu harus dihormati, karena kewenangan ada di mereka,” ujarnya.
Syukurlah, kata Marpaung, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik. Proses sidang mediasi sengketa proses pemilu yang diajukan DPC Partai Gerindra selaku pemohon dan KPU Kabupaten Manggarai selaku termohon dapat berjalan dengan baik.
“Hasil supervisi saya, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah memediasi kedua belah pihak. Berita acara mediasi pun telah ditandatangani. Tinggal Bawaslu Kabupaten Manggarai membuat putusan. Dan putusan itu harus didasarkan pada Berita Acara Sidang Mediasi dan menjawab Petitum yang diajukan pemohon, dalam hal ini DPC Partai Gerindra Kabupaten Manggarai,” ujar mantan anggota Panwaslu Kabupaten Belu itu.
Dikatakannya, jika saja dalam sidang mediasi tidak ditemui kata sepakat, maka sidang sengketa dilanjutkan ke tahap adjudikasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, menyambut baik upaya supervisi dan monitoring Bawaslu Provinsi NTT.
Dikatakan Lorensia, tanpa dampingan Bawaslu Provinsi NTT, proses mediasi sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Gerindra tak akan maksimal.
“Dalam proses mediasi, Bawaslu Manggarai bertindak selaku mediator. Jika mediasi gagal baru dilanjutkan ke tahap adjudikasi. Dan peran Bawaslu Provinsi NTT sangat besar dalam membimbing dan mengarahkan kami agar menggunakan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah kepada wartawan mengatakan proses mediasi telah berlangsung baik dan ditemui kata sepakat.
Karena itu, ujarnya, Bawaslu Manggarai akan segera menyusun putusan sesuai kesepakatan dua belah pihak.
Ia juga mengapresiasi Bawaslu Provinsi NTT yang sejak awal tanpa kenal lelah memberi arahan dan melakukan pendampingan demi tegaknya demokrasi dan keadilan pemilu di tingkatan kabupaten/kota.
Proses mediasi, kata Manah, sudah berlangsung pada hari Senin, 20 Agustus 2018. Hasilnya, pemohon yakni Partai Gerindra dan termohon yakni KPU Kabupaten Manggarai mencapai kata sepakat dengan menyatakan menerima petitum pemohon.
“Kalau saja tidak ditemui kata sepakat, maka sidang sengketa kami lanjutkan ke tahap adjudikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra Kabupaten Manggarai mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Manggarai pada 14 Agustus 2018 lalu.
Hal itu dilakukan Partai Gerindra setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 74/HK.03.1-Kpt/5310/KAB/VIII/2018 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai pada Pemilu Tahun 2019.
Dalam keputusan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai menyatakan calon anggota DPRD yang diajukan Partai Gerindra atas nama Bonifasius Burhanus dan Kanisius Jehatu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan menjadi DCS anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Ardy Abba