Atambua, Vox NTT– PT. Sarana Timor Konstruksi (STK) yang merupakan kontraktor pembangunan Mall Perizinan menggunakan excavator milik Dinas Pertanian, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
Padahal excavator yang disumbangkan dari Kementrian Pertanian (Kementan) ini seharusnya digunakan untuk mengerjakan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
Didapati VoxNtt.com, Senin (27/08/2018), excavator mini ini malah digunakan untuk mengerjakan proyek.
Ironisnya, keberadaan eksa di lokasi tersebut tidak diketahui oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Arnold Bria Seo dan Karlos Kiik selaku kepala seksi Sarana dan Prasarana.
Excavator mini tersebut sudah berada di lokasi proyek sejak Jumat sore (24/8/2018) dan hingga Senin petang (27/08/2018).
Informasi yang dihimpun dari sumber VoxNtt.com, eksa tersebut dibawa ke lokasi proyek atas perintah Bupati Belu, Willybrodus Lay. Seharusnya excavator tersebut mengerjakan lahan warga di desa Naekasa yang belum selesai.
Namun, Arnol Bria Seo, Plt. Kepala Dinas Pertanian ketika dikonfirmasi awak media menuturkan, dua excavator milik Dinas Pertanian Belu saat ini sedang berada di lokasi pengolahan perkebunan warga.
“Satu Eksa berada di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur dan yang satu lagi berada di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat” aku Arnold ketika ditemui di ruang kerjanya.
Arnol menegaskan bahwa eksa tersebut hanya boleh dipergunakan untuk merapikan pematang sawah milik kelompok tani, membersihkan saluran irigasi, dan beberapa pekerjaan kecil di lahan pertanian milik masyarakat.
Ketika wartawan menginformasikan keberadaan Eksa tersebut di lokasi proyek, sang kadis malah kaget dan mengaku tidak tahu persis mengenai hal teknis pemanfaatan alat berat tersebut.
“Sebaiknya hubungi Kepala Seksi, Sarana dan Prasarana. Dia yang lebih mengatahui soal masalah teknis di lapangan” ujar Arnol.
Pengakuan yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Karlos Kiik.
Ketika dihubungi VoxNtt.com, via telepon selulernya, Karlos menuturkan, dua eksa tersebut saat ini sedang berada di lokasi pertanian warga.
Ketika diinformasikan wartawan bahwa eksa tersebut sedang berada di lokasi proyek, Karlos malah membantah.
Dirinya kaget ketika diberitahukan soal keberadaan Eksa tersebut di sana.
Karena tidak yakin, Karlos meminta wartawan agar bertemu dengan dirinya di lokasi eksa tersebut sementara mengerjakan proyek PT. Sarana Timor Konstruksi.
Saat tiba di lokasi proyek di bilangan simpang lima Atambua dan memastikan eksa tersebut milik Dinas Pertanian, Karlos akhirnya mengaku bahwa menurut informasi yang dia peroleh, Eksa tersebut dibawa ke lokasi itu atas perintah Bupati Belu.
Eksa tersebut rencananya digunakan untuk menggali tanah guna menanam pohon di depan lokasi Mall Perizinan yang sementara dikerjakan.
Dirinya mengaku tidak mengetahui perintah pemakaian Eksa tersebut, kapan dibawa dan sumber bahan bakar yang dipakai selama berada di lokasi proyek.
“Saya kaget kalau Eksa kami ini ada di lokasi proyek. Seharusnya Eksa ini digunakan untuk mengerjakan lahan pertanian warga, bukan untuk mengerjakan proyek. Tapi tadi saya sempat dapat informasi kalau bupati yang suruh untuk bawa ke sini,” ujar Karlos.
Ditanya soal tanggung jawab dia sebagai kepala seksi sarana dan prasarana, Karlos mengatakan tidak bisa berbuat banyak jika itu perintah atasan.
“Saya ini bawahan. Kalau atasan perintah, saya tidak mungkin melawan” kata Karlos.
Dia juga belum tahu apakah pemakaian eksa oleh pihak kontraktor tersebut akan dikenakan biaya atau tidak.
Kiprah PT STK
Untuk diketahui, pembangunan Mall Perizinan sementara dikerjakan menggunakan anggaran Rp 3.493.295.000 oleh PT. Sarana Timor Konstruksi.
PT. STK adalah perusahaan yang pernah mengalami masalah saat mengerjakan proyek Puskesmas Haekesak pada tahun 2017 karena tidak selesai tepat waktu.
Akan tetapi, perusahan ini kembali mendapat kepercayaan dari Pemda Belu pada tahun 2018 dengan mengerjakan tiga mega proyek sekaligus.
Ketiga proyek tersebut yaitu Puskesmas Ainiba dengan anggaran 4.448.200.000, pembangunan jalan desa dari Sonis menuju Laloran dengan anggaran Rp 4.618.420.000, dan pembangunan Mall Perizinan.
Setelah ditelusuri awak media, alamat perusahan ini ternyata palsu, dimana pada dokumen LPSE, kabupaten Belu, perusahan ini beralamat di Jl. Soekarno No.16.
Faktanya, pada alamat tersebut tidak ada kantor sebagaimana dimaksud. Di sana, hanya terdapat sebuah bangunan rumah tanpa penghuni.
Penulis:Marcel Manek
Editor: Irvan K