Kefamenanu,Vox NTT-Yohanes Sumu dan Edwin Liem, terpidana kasus korupsi Dana Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, kabupaten TTU resmi mendekam di Lapas dewasa kelas IIA Kupang, Senin (27/08/2018).
Yohanes Sumu yang menjabat sebagai kepala desa Lanaus sesuai putusan PN Tipikor Kupang menjalani hukuman penjara selama 1,6 tahun.
Yohanes juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara Edwin Liem, dihukum 1 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 169.164.702 serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
“Rencananya hari ini kita eksekusi putusan PN Tipikor Kupang untuk kasus dana desa Lanaus, kebetulan mereka di Kupang jadi kita langsung eksekusi di Kupang saja” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dihubungi VoxNtt.com via pesan WhatsApp, Senin (27/08/2018).
Ia menjelaskan, untuk terpidana Edwin Liem beberapa waktu lalu sudah menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 169 juta sehingga tersisa Rp 164.702 yang belum dibayar.
Sedangkan untuk Terpidana Yohanes Sumu baru menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 95 juta sehingga tersisa Rp 25 juta.
“Total kerugian negara itu Rp 289.164.207,yang ditanggung Edwin Liem sebesar Rp 169.164.702 dan Yohanes Sumu menanggung Rp 120 juta” jelasnya.
Sementara itu, Fransisco Bernando Bessie selaku kuasa hukum Edwin Liem saat dihubungi media ini via telepon mengaku kasus yang ditanganinya tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Itu lantaran jaksa selaku penuntut umum dan terdakwa sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding hingga batas waktu 7 hari sesuai dengan yang ditentukan KUHAP.
“Sekarang masyarakat harus paham dulu kalau untuk kasus ini putusannya sudah inkrah karena memang jaksa juga tidak ajukan banding dan kami selaku kuasa hukum pun sejak awal memang sudah nyatakan sikap untuk tidak ajukan banding” tuturnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kepastian informasi terkait kliennya yang akan segera jalani hukuman di lapas dewasa kelas IIA Kupang.
“Saya belum dapat informasi pasti dari keluarga tapi katanya memang hari ini klien kami akan mulai jalani hukuman, kita akan upayakan agar terpidana bisa jalani hukuman di lapas kelas IIB Kefamenanu yang merupakan tempat asalnya” jelas pengacara muda tersebut.
“Kalau untuk sisa kerugian negara pastinya dalam waktu dekat akan segera kita bayarkan biar bisa sedikit mengurangi masa hukuman” tuturnya.
Penulis:Eman Tabean
Editor: Irvan K