Atambua, Vox NTT- Informasi tentang proyek rehab pembangunan Mall Perizinan masih simpang siur. Beberapa pihak terkait enggan berkomentar dan menutup-nutupi informasi bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Penelusuran VoxNtt.com di beberapa instansi terkait, Selasa (28/08/2018) para pejabat enggan memberikan informasi mengenai proyek senilai Rp 3, 4 milyar yang belum diketahui sumber dananya, karena proyek ini tidak tertuang dalam APBD tahun 2018.
Saat mendatangi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Bagian Pembangunan Setda Belu, wartawan tidak mendapatkan informasi terkait proyek dimaksud.
Kasubag Kebijakan dan Administrasi, Ronal Bone menyampaikan, mengenai informasi paket proyek ada pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Dinas Teknis terkait. Pihaknya hanya melakukan input data dan monitoring serta evaluasi.
Setelah tidak memberikan informasi, wartawan diarahkan ke Bagian Pengadaan Barang Jasa yang menangani proses pelelangan. Di situ diterima Kasubag Pelaporan Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah, Maximilian Bria.
Hasilnya sama, Maximilian juga tidak memberikan informasi secara detail, karena dijelaskannya proyek yang dikerjakan PT Sarana Timor Konstruksi itu sudah ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu.
Baca: PPK Tidak Tahu Soal Penggunaan Excavator Milik Distan Belu
Dengan dalil tidak berwenang, Maximilian tidak memberikan informasi secara detail. Menurutnya yang berwenang adalah Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Ferdinand Kin, namun beliau tidak berada di tempat saat ini.
“Yang lebih berwewenang Pak Kabag. Saya tidak bisa banyak berkomentar,” ujar Maximilian sembari mengakui, saat ini Kabag Ferdinan sementara melaksanakan tugas ke luar daerah.
Berdasarkan informasi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, paket proyek itu merupakan tanggung jawab Dinas Perizinan.
Baca: Duit Pembangunan Mall Pelayanan di Luar APBD 2018
Wartawan yang langsung mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu pun tidak berhasil bertemu Sang Kadis, Mikhael Baba
Namun demikian, wartawan diarahkan untuk bertemu dengan Kabid Pengendalian Pelaksanaan dan Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal, Fery Luan Laka yang juga selaku Pejabat Pembuat Kimitmen (PPK).
Walaupun selaku PPK, Fery juga enggan memberikan informasi. Ia mengaku, itu merupakan urusan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Fery mengaku dirinya hanya sebagai PPK dan tidak tahu persis mengenai proyek itu termasuk proses lelangnya.
Fery menegaskan, proses pelelangan proyek merupakan tanggung jawab Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan LPSE.
Selain tidak tahu soal proses tender, Fery juga ternyata tidak mengetahui sumber dananya.
Ditanya soal, penggunaan Excavator mini bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Dinas Tanamanan Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Fery mengatakan tidak tahu soal keberadaan excavator tersebut.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J