Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DPRD Sebut Pemda Matim Hambat Kenaikan Gaji Guru Honor
Regional NTT

DPRD Sebut Pemda Matim Hambat Kenaikan Gaji Guru Honor

By Redaksi30 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yeremias Dupa, sekertaris komisi C DPRD Matim dari PAN (Foto: Dok. Heremias Dupa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Heremias Dupa, sekertaris komisi C DPRD Kabupaten Manggarai Timur, menanggapi wacana kenaikan gaji guru honor yang belakangan menuai persoalan antara eksekutif dan legislatif.

Kepada, VoxNtt.com, Rabu (29/08/2018), Heremias mengatakan DPRD tidak pernah menghambat wacana kenaikan gaji tersebut.

Dikatakan, justru kebijakan Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur yang membuat wacana tersebut terkatung-katung.

Heremias menjelaskan, DPRD Matim tidak pernah membahas kenaikan atau penurunan gaji guru honorer. Pasalnya Kabupaten Manggarai Timur masih menjalankan Perda APBD no 10 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dan Peraturan bupati no 59 tahun 2017 tentang penjabaran APBD 2018.

Soal gaji guru honor, jelas Heremias, keputusannya sudah ditetapkan dalam keputusan Bupati no.HK/94 tahun 2017 tentang besaran honor THL guru sebesar 1.250.000 dan guru insentif Rp 700.000.

“Komisi C tetap konsisten membayar gaji guru THL sesuai DPA induk sebesar 1.250.000 dan guru bosda 700.000” tegasnya.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, yang menjadi masalah justru pada kebijakan Pemda melalui Kepala dinas P&K Matim, Frederika Soch.

Dia menyebutkan, Dinas P&K Matim mengubah APBD sebelum APBD perubahan dengan berani membayar guru THL sebesar 700.000.

Kebijakan ini, kata Heremias, tidak sesuai lagi bahkan bertentangan dengan Perda, Perbub dan Keputusan Bupati sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Dalam perjalanannya, lanjut Heremias, Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote malah bersikap masa bodoh dan terkesan cuci tangan dengan masalah ini. Maka Komisi C meminta penjelasan dan rekomendasi dari BPK Propinsi dan tim anggaran propinsi NTT.

Dikatakan, penjelasan BPK dan tim anggaran propinsi NTT meminta dinas P&K Matim untuk segera membayar gaji guru THL dan Bosda sesuai dengan besaran seperti DPA APBD induk dan APBD 2018.

“BPK dan tim anggaran provinsi juga meminta pemerintah Matim untuk taat asas dan patuh terhadap aturan yang sudah digariskan” tegasnya.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Irvan K

Kota Kupang Manggarai Timur
Previous ArticlePDIP Tampik Dua Bacalegnya Bekerja di Program Anggur Merah
Next Article Jokowi-Prabowo Dalam Balutan Merah Putih

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.