Kupang, Vox NTT-Bupati Ngada, Marianus Sae dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (31/08/2018).
Bupati Ngada dua periode ini sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di Surabaya, Minggu 11 Februari 2018 lalu.
Di Surabaya, KPK mengamankan Marianus bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi. Keduanya sempat diperiksa KPK di Polda Jawa Timur.
Hasil penyidikan KPK, mantan calon Gubernur NTT ini aktif meminta komisi atau fee dari proyek yang didanai APBD kepada perusahaan rekanan.
KPK menerangkan korupsi yang dilakukan Marianus sejak 2011 hingga 2018 itu mengumpulkan uang sebanyak Rp 5,3 miliar.
“Dana yang terkumpul, di antaranya digunakan membiayai pencalonannya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023,” ujar jaksa KPK yang dipimpin Ronald Woworuntum seperti dilansir dari Kompas.id, Jumat (31/8/2018).
Dari Rp 5,3 miliar uang hasil korupsi yang dinikmati terdakwa, Rp 4,450 miliar berasal dari suap, sedangkan Rp 850 juta hasil gratifikasi.
KPK juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa hingga lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ronald.
Menanggapi tuntutan jaksa KPK, terdakwa Marianus Sae dan kuasa hukumnya mengaku keberatan. Mereka akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Alasannya, tidak semua tuntutan jaksa didasarkan pada pertimbangan yuridis dan fakta persidangan melainkan ada sebagian yang berdasarkan opini.
“Harapannya majelis hakim bisa mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan meringankan hukuman bagi kliennya,” kata penasehat hukum terdakwa Vincentius Maku seperti dilansir dari Kompas.id.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K