Mbay, Vox NTT- Gerombolan sapi milik warga seruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com dari beberapa sumber terpercaya menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/08/2018). Tak hanya di KPU, belakangan ini sekawanan sapi dikeluhkan karena sering berkeliaran di kawasan perkantoran Nagekeo, bahkan di kantor Bupati dan yang lainnya.
Pantauan media ini, ketika segerombolan sapi itu menyerbu Kantor KPU tepat pada jam kerja, tak seorangpun pegawai mengusir mereka.
Tokoh muda Nagekeo, Seravinus Mena ketika dimintai tanggapannya mengatakan, kondisi tersebut menjatuhkan wibawa Pemerintahan Nagekeo di mata publik.
Menurut Seravinus, jika kawanan binatang itu terus dibiarkan berkeliaran di kantor-kantor maka reputasi pemerintah Nagekeo jadi buruk, baik di hadapan masyarakatnya sendiri bahkan seantero republik.
Karena itu kata Seravius, Pemerintah Nagekeo segera mencari tahu pemilik sapi-sapi itu dan meminta untuk sapinya diikat atau dikandangkan agar tidak berkeliaran bebas di wilayah perkantoran, jika dibairkan maka pemiliknya harus diberi sanksi.
Dia menambahkan, pemerintah dan lembaga DPRD seharusnya sudah membuat Perda penertiban hewan.
“Tetapi apabila Perda penertiban hewan itu ada, mengapa tidak dijalankan oleh pemerintah. Begitupun sebaliknya, jika Perda itu belum dibuat oleh pemerintah dan lembaga DPRD mengapa tidak dibuatkan,” Tanya Seravinus, sinis.
Menurutnya, Perda dapat menjadi kekuatan pemerintah untuk memeressure warga agar mengurungkan ternak peliharaannya, sehingga tidak berkeliaran bebas di jalanan maupun di kawasan perkantoran.
“Kita memang butuh kabupaten ternak. Namun tidak membiarkan hewan ternak itu berkeliaran bebas seperti ini. Jika tidak disikapi oleh pemerintah dan lembaga DPRD Nagekeo, maka Kabupaten Nagekeo tidak elok dipandang oleh public, baik dari dalam daerah dan dari luar daerah,” ungkap Mantan Kades Aeramo saat temui Voxntt.com, Senin (03/08/2018).
Selain pemandangan yang tidak elok lanjut Seravinus, kawanan ternak ini juga merusak tanaman pekarangan milik warga dan mengganggu ketertiban lalu lintas di jalan umum Kota Mbay. Akibatnya banyak kecelakaan oleh karena kawanan binatang itu berkeliaran bebas di jalan.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nagekeo, Syafar mengatakan, Perda penertiban ternak sudah ada bahkan ratusan juta anggaran digelontorkan dalam pembuatan Perda tersebut.
“Perda sudah ada tetapi tidak dijalankan secara tegas oleh pemerintah. Kalau dijalankan secara tegas tidak mungkin hewan ternak ini masih berkeliaran di jalan dan di areal perkantoran. Memang benar, tidak elok dilihat publik dan sering terjadi kecelakaan bagi para pengendara akibat ternak berkeliaran di jalan umum. Yang disampaikan oleh warga itu benar,” ujarnya.
Syafar juga mengaku bingung, bahwasannya Perda penertiban ternak atau Perda tentang ternak itu dibuat agar ternak tidak berkeliaran di sembarangan tempat bukan membolehkan ternak masuk ke kantor-kantor.
“Banyak kotoran hewan yang berserakan di setiap perkantoran. Bukan hanya di areal perkantoran bupati dan Kantor KPUD saja tetapi Kantor DPRD Nagekeo pun selalu ada bahkan setiap kantor selalu ada kotoran hewan,” katanya.
Demikian Syafar, selain pemandangan yang kurang elok, jika dibiarkan terus maka program pemerintah menciptakan dan mewujudkan Mbay sebagai kota kota tidak akan tercapai.
Karena itu, dia berharap agar pemerintah bisa mensosialisasikan Perda tersebut dan mengerahkan aparat untuk mengamankan sapi-sapi itu.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Boni J