Ruteng, Vox NTT- Pleno bakal calon legislatif DPRD Manggarai hasil laporan masyarakat sudah berlangsung pada, Senin, 3 September 2018 kemarin.
Dalam pleno tersebut, bacaleg DPRD Manggarai atas nama Pius Eko Purnomo Cahirati dari Hanura dan Ahmad Yani dari PSI dinyatakan tidak memenuhi syarat calon.
Selain dua nama ini, terdapat pula dua bacaleg PKB telah ditetapkan tidak memenuhi syarat calon oleh KPU Kabupaten Manggarai. Keduanya, masing-masing, Yeremias Jehama dan Yohanes Gampar.
Baca Juga: Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai, Niko Nirang menjelaskan, Pius Eko Purnomo Cahirati adalah bacaleg Hanura dari Dapil 5 nomor urut 3.
Niko menerangkan, Eko Purnomo Cahirati ditetapkan tidak memenuhi syarat karena telah mengajukan pengunduran diri.
Pengunduran diri Eko telah ditandatangani di atas materai tanggal 21 Agustus 2018. Sebagaimana terlampir dalam surat DPC Partai Hanura nomor:267/DPC/M.RAI/III/2018 tertanggal 29 Agustus 2018.
Selanjutnya, kata Niko, Ahmad Yani bacaleg PSI dari Dapil 4 nomor urut 1.
Dia menerangkan, Ahmad Yani dinyatakan tidak memenuhi syarat calon lantaran menjabat sebagai perangkat desa, yang tentu saja diwajibkan mengundurkan diri.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k angka 3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Pengunduran diri yang berstatus sebagai perangkat desa harus dibuktikan dengan surat pernyataan menggunakan formulir model BB 1.
Di situ dinyatakan bahwa bakal calon mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. Itu terutama bagi calon yang berstatus sebagai perangkat desa.
Lalu, pernyataan tersebut harus dilengkapi dengan surat pengajuan pengunduran diri sebagai perangkat desa, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses.
Menurut Niko, bacaleg yang mengundurkan diri tidak dapat diganti oleh partai politik.
Sedangkan bacaleg kades dan perangkat desa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diganti sampai tanggal 10 September 2018 mendatang.
Dia menambahkan, apabila calon pengganti memenuhi syarat berarti ia bisa dimasukan ke dalam rancangan calon tetap.
“Kalau tidak memenuhi syarat berarti nama calon pengganti tidak akan dimasukan dalam DCT (daftar calon tetap),” terang Niko saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (04/09/2018).
Niko mengatakan, apabila partai politik tidak merasa puas dengan keputusan KPU Kabupaten Manggarai, maka ruang terbuka proses sengketa di Bawaslu setempat.
“Dan itu hak mereka yang dapat mereka gunakan atau tidak,” sambungnya.
Penulis: Ardy Abba