Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menyatakan, dua bacaleg PKB tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD.
Keduanya, masing-masing, Yeremias Jehama bacaleg PKB dari Dapil 2 nomor urut 5 dan Saferidus Yohanes Gampar dari Dapil 5 nomor urut 4.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai, Niko Nirang mengatakan, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon DPRD dalam pleno pada 3 September 2018 kemarin.
Dalam hasil pleno itu disebutkan bahwa Yeremias Jehama berstatus sebagai Kepala Desa Popo Kecamatan Satarmese Utara.
Hal itu diketahui berdasarkan masukan masyarakat dan klarifikasi yang disampaikan oleh PKB Manggarai.
KPU menyatakan, Yeremias Jehama yang menjabat sebagai kades disyaratkan wajib mengundurkan diri, sebagaimana telah diatur Pasal 7 ayat (1) huruf k angka (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan menggunakan formulir BB 1. Di situ dinyatakan bahwa bakal calon mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Baca Juga: Kades yang Maju Caleg Wajib Mundur
Selanjutnya, berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Manggarai juga dijelaskan, Saferidus Yohanes Gampar dinyatakan tidak memenuhi syarat calon lantaran mengajukan pengunduran diri.
Menurut Niko, bacaleg yang mengundurkan diri tidak dapat diganti oleh partai politik.
Sedangkan bacaleg kades dan perangkat desa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diganti sampai tanggal 10 September 2018 mendatang.
Dia menambahkan, apabila calon pengganti memenuhi syarat berarti ia bisa dimasukan ke dalam rancangan calon tetap.
“Kalau tidak memenuhi syarat berarti nama calon pengganti tidak akan dimasukan dalam DCT (daftar calon tetap),” terang Niko saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (04/09/2018).
Niko mengatakan, apabila partai politik tidak merasa puas dengan keputusan KPU Kabupaten Manggarai, maka ruang terbuka proses sengketa di Bawaslu setempat.
“Dan itu hak mereka yang dapat mereka gunakan atau tidak,” sambungnya.
Terpisah, Ketua DPC PKB Manggarai, Kosmas Banggut mengaku, pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan dari KPU terkait Yeremias Jehama dan Saferidus Yohanes Gampar tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Berkas Klarifikasi Tiga Bacaleg PKB Manggarai Sudah Aman
Namun, kata dia, surat pemberitahuan itu tanpa ada berita acara hasil pleno KPU.
“Sedang disusun pengaduan (ke Bawaslu Manggarai), esok pagi (5/9) kami sudah masukan berkas pengaduan tersebut,” ujar Kosmas kepada VoxNtt.com, Selasa sore.
Penulis: Ardy Abba