Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Pilkada

Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

By Redaksi4 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor KPU Kabupaten Manggarai (Foto: Adrianus Aba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menyatakan, dua bacaleg PKB tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD.

Keduanya, masing-masing, Yeremias Jehama bacaleg PKB dari Dapil 2 nomor urut 5 dan Saferidus Yohanes Gampar dari Dapil 5 nomor urut 4.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai, Niko Nirang mengatakan, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon DPRD dalam pleno pada 3 September 2018 kemarin.

Dalam hasil pleno itu disebutkan bahwa Yeremias Jehama berstatus sebagai Kepala Desa Popo Kecamatan Satarmese Utara.

Hal itu diketahui berdasarkan masukan masyarakat dan klarifikasi yang disampaikan oleh PKB Manggarai.

KPU menyatakan, Yeremias Jehama yang menjabat sebagai kades disyaratkan wajib mengundurkan diri, sebagaimana telah diatur Pasal 7 ayat (1) huruf k angka (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan menggunakan formulir BB 1. Di situ dinyatakan bahwa bakal calon mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Baca Juga: Kades yang Maju Caleg Wajib Mundur

Selanjutnya, berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Manggarai juga dijelaskan, Saferidus Yohanes Gampar dinyatakan tidak memenuhi syarat calon lantaran mengajukan pengunduran diri.

Menurut Niko, bacaleg yang mengundurkan diri tidak dapat diganti oleh partai politik.

Sedangkan bacaleg kades dan perangkat desa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diganti sampai tanggal 10 September 2018 mendatang.

Dia menambahkan, apabila calon pengganti memenuhi syarat berarti ia bisa dimasukan ke dalam rancangan calon tetap.

“Kalau tidak memenuhi syarat berarti nama calon pengganti tidak akan dimasukan dalam DCT (daftar calon tetap),” terang Niko saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (04/09/2018).

Niko mengatakan, apabila partai politik tidak merasa puas dengan keputusan KPU Kabupaten Manggarai, maka ruang terbuka proses sengketa di Bawaslu setempat.

“Dan itu hak mereka yang dapat mereka gunakan atau tidak,” sambungnya.

Terpisah, Ketua DPC PKB Manggarai, Kosmas Banggut mengaku, pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan dari KPU terkait Yeremias Jehama dan Saferidus Yohanes Gampar tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Berkas Klarifikasi Tiga Bacaleg PKB Manggarai Sudah Aman

Namun, kata dia, surat pemberitahuan itu tanpa ada berita acara hasil pleno KPU.

“Sedang disusun pengaduan (ke Bawaslu Manggarai), esok pagi (5/9) kami sudah masukan berkas pengaduan tersebut,” ujar Kosmas kepada VoxNtt.com, Selasa sore.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePeras Warga, Polisi Gadungan Ini Diringkus Buser Polres Belu
Next Article Polemik Gaji Guru THL di Matim Sudah Berakhir

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.