Ruteng, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo menetapkan Kepala Desa Salama Kecamatan Reok berinsial U sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD, Selasa (04/09/2018).
U ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 Wita setelah dilakukan pemeriksaan di ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo.
Selanjutnya U langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Carep Ruteng.
U yang didampingi penasehat hukumnya tiba di Rutan Ruteng sekitar Pukul 17.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, dugaan korupsi oleh Kades Salama tersebut terjadi pada tahun 2015, 2016, dan 2017.
“Total ADD dan DD di tiga tahun ini memang bervariasi,” kata Ida Bagus kepada sejumlah awak media usai mengantar Kades Salama di Rutan Kelas II B Carep Ruteng, Selasa sore.
Ida Bagus membeberkan total ADD dan DD untuk Desa Salama tahun 2015 sebanyak Rp 681.000.000, 2016 sejumlah Rp 1.048.290.425 dan tahun 2017 sebesar Rp 1.227.000.000.
Menurut dia, indikasi kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi Desa Salama sekira Rp 560-an juta. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Manggarai.
Selain mengantongi hasil audit Inpektorat Manggarai, pihak Ida Bagus juga mendatangkan Politeknik Universitas Flores Ende untuk melakukan pemeriksaan proyek pembangunan.
“Unflor Ende telah melakukan pemeriksaan fisik. Ada kekurangan volume pada sejumlah item pembangunan di Desa Salama,” ujar Ida Bagus.
Pada tahun 2015, kata dia, ada pembangunan rabat beton dan jaringan air minum bersih.
Tahun 2016, ada pembangunan jaringan air, rabat beton, dan telford.
Lalu tahun 2017, ada pembangunan rabat beton, MCK, pembukaan jalan baru, dan lain-lain.
“Untuk saksi yang sudah diperiksa 46 orang setelah Sprindik pada 8 Juni 2018,” kata Ida Bagus.
Terpisah, Penasehat Hukum U Geradus Dadus mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap kliennya sudah sesuai prosedur.
Ia tak berkomentar banyak saat ditanya para awak media seputar kasus dugaan korupsi Kades Salama.
“Kami ikuti proses saja, kami siap mendampingi setiap proses,” kata Geradus, singkat.
Penulis: Ardy Abba