Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades dan Sekdes Noenasi TTU Divonis 1,8 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades dan Sekdes Noenasi TTU Divonis 1,8 Tahun Penjara

By Redaksi4 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU,Kundrat Mantolas. (Foto: Eman Tabean Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU, Milikhior Pot Aomenu bersama Sekretarisnya, Siprianus Olin divonis hukuman penjara 1,8 tahun oleh majelis hakim Tipikor Kupang, Selasa (04/09/2018).

Kedua pejabat desa tersebut tersangkut kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016/2017. Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian senilai Rp 400 juta lebih.

Selain hukuman penjara, keduanya wajib membayar denda masing-masing senilai Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan.

“Kades dan Sekdes Noenasi putusannya sama yakni, 1,8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara,” ujar Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dihubungi VoxNtt.com via telepon, Selasa (04/09/2018).

Baca: Kades Noenasi Diadukan ke Kejari TTU

Ia menjelaskan, putusan majelis hakim Tipikor Kupang lebih rendah dari tuntutan yang diajukan pihaknya. Dia menjelaskan, pihaknya menuntut Sang Kades dihukuman 2,6 tahun penjara dan Sekdes 2 tahun.

Terkait putusan tersebut, dia mengaku pihaknya akan mempertimbangkannya, apakah menerima atau mengambil langkah hukum lain.

“Waktu kita kan 7 (tujuh) hari. Jadi, untuk saat ini kita masih pikir-pikir dulu mau terima atau bagaimana putusan itu,” ujarnya.

Terpisah Adelci. J. A Teiseran salah satu kuasa hukum kedua terdakwa tersebut saat dikonfirmasi media ini membenarkan putusan bagi kedua kliennya itu. Menurutnya, pihaknya sudah menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum sudah nyatakan sikap untuk menerima putusan itu. Jadi, untuk langkah selanjutnya kita menunggu saja, apakah jaksa menerima atau mengajukan banding. Kalau jaksa terima ya bisa langsung dieksekusi putusan itu,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J

dana desa kades noenasi mantolas TTU
Previous ArticlePendidikan Ber-Sosmed Bagi Kaum Muda
Next Article Indikasi Kerugian Rp 560 Juta, Kades Salama Jadi Tersangka

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.