Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades dan Sekdes Noenasi TTU Divonis 1,8 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades dan Sekdes Noenasi TTU Divonis 1,8 Tahun Penjara

By Redaksi4 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU,Kundrat Mantolas. (Foto: Eman Tabean Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU, Milikhior Pot Aomenu bersama Sekretarisnya, Siprianus Olin divonis hukuman penjara 1,8 tahun oleh majelis hakim Tipikor Kupang, Selasa (04/09/2018).

Kedua pejabat desa tersebut tersangkut kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016/2017. Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian senilai Rp 400 juta lebih.

Selain hukuman penjara, keduanya wajib membayar denda masing-masing senilai Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan.

“Kades dan Sekdes Noenasi putusannya sama yakni, 1,8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara,” ujar Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dihubungi VoxNtt.com via telepon, Selasa (04/09/2018).

Baca: Kades Noenasi Diadukan ke Kejari TTU

Ia menjelaskan, putusan majelis hakim Tipikor Kupang lebih rendah dari tuntutan yang diajukan pihaknya. Dia menjelaskan, pihaknya menuntut Sang Kades dihukuman 2,6 tahun penjara dan Sekdes 2 tahun.

Terkait putusan tersebut, dia mengaku pihaknya akan mempertimbangkannya, apakah menerima atau mengambil langkah hukum lain.

“Waktu kita kan 7 (tujuh) hari. Jadi, untuk saat ini kita masih pikir-pikir dulu mau terima atau bagaimana putusan itu,” ujarnya.

Terpisah Adelci. J. A Teiseran salah satu kuasa hukum kedua terdakwa tersebut saat dikonfirmasi media ini membenarkan putusan bagi kedua kliennya itu. Menurutnya, pihaknya sudah menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum sudah nyatakan sikap untuk menerima putusan itu. Jadi, untuk langkah selanjutnya kita menunggu saja, apakah jaksa menerima atau mengajukan banding. Kalau jaksa terima ya bisa langsung dieksekusi putusan itu,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J

dana desa kades noenasi mantolas TTU
Previous ArticlePendidikan Ber-Sosmed Bagi Kaum Muda
Next Article Indikasi Kerugian Rp 560 Juta, Kades Salama Jadi Tersangka

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.