Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Indikasi Kerugian Rp 560 Juta, Kades Salama Jadi Tersangka
Regional NTT

Indikasi Kerugian Rp 560 Juta, Kades Salama Jadi Tersangka

By Redaksi4 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo, Ida Bagus Putu Widnyana saat memeriksa Kades Salama berinisial U
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo menetapkan Kepala Desa Salama Kecamatan Reok berinsial U sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD, Selasa (04/09/2018).

U ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 Wita setelah dilakukan pemeriksaan di ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo.

Selanjutnya U langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Carep Ruteng.

U yang didampingi penasehat hukumnya tiba di Rutan Ruteng sekitar Pukul 17.30 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, dugaan korupsi oleh Kades Salama tersebut terjadi pada tahun 2015, 2016, dan 2017.

“Total ADD dan DD di tiga tahun ini memang bervariasi,” kata Ida Bagus kepada sejumlah awak media usai mengantar Kades Salama di Rutan Kelas II B Carep Ruteng, Selasa sore.

Ida Bagus membeberkan total ADD dan DD untuk Desa Salama tahun 2015 sebanyak Rp 681.000.000, 2016 sejumlah Rp 1.048.290.425 dan tahun 2017 sebesar Rp 1.227.000.000.

Menurut dia, indikasi kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi Desa Salama sekira Rp 560-an juta. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Manggarai.

Selain mengantongi hasil audit Inpektorat Manggarai, pihak Ida Bagus juga mendatangkan Politeknik Universitas Flores Ende untuk melakukan pemeriksaan proyek pembangunan.

“Unflor Ende telah melakukan pemeriksaan fisik. Ada kekurangan volume pada sejumlah item pembangunan di Desa Salama,” ujar Ida Bagus.

Pada tahun 2015, kata dia, ada pembangunan rabat beton dan jaringan air minum bersih.

Tahun 2016, ada pembangunan jaringan air, rabat beton, dan telford.

Lalu tahun 2017, ada pembangunan rabat beton, MCK, pembukaan jalan baru, dan lain-lain.

“Untuk saksi yang sudah diperiksa 46 orang setelah Sprindik pada 8 Juni 2018,” kata Ida Bagus.

Terpisah, Penasehat Hukum U Geradus Dadus mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap kliennya sudah sesuai prosedur.

Ia tak berkomentar banyak saat ditanya para awak media seputar kasus dugaan korupsi Kades Salama.

“Kami ikuti proses saja, kami siap mendampingi setiap proses,” kata Geradus, singkat.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleKades dan Sekdes Noenasi TTU Divonis 1,8 Tahun Penjara
Next Article Peras Warga, Polisi Gadungan Ini Diringkus Buser Polres Belu

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.