Borong, Vox NTT- Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaann (P&K) Manggarai Timur (Matim), Frederika Soch segera membayar gaji guru THL sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Hal itu disampaikan Plt. Sekda Matim, Vansi Jahang saat ditemui VoxNtt.com di Kantor Bupati, Selasa (04/09/2018) sore.
Jahang juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui Inspektorat telah melakukan audit kepada Dinas PK dan hasilnya sudah keluar dalam bentuk LHP.
Berdasarkan LHP tersebut jelas dia, pemerintah telah memerintahkan Dinas PK dalam hal ini Sang Kadis, untuk melakukan pembayaran gaji sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Setelah itu, kami tanya ke BPK, kami tidak puas dengan LHP, bagaimana ini? BPK mengatakan, kalau masih ada anggarannmya di DPA, bayar! Bayar! Kita masih ada anggaran hampir 3 miliar, itu dana sisanya. Masih ada di kas daerah,” ujar Jahang.
Baca: Perbedaan Terkait Gaji Guru THL di Matim Sudah Berakhir
Tak hanya ke BPK, pihaknya bersama komisi C juga berkonsultasi ke badan keuangan. Dari badan keuangan merekomendasikan sama dengan dengan BPK. Jika masih ada anggaran maka pemerintah harus bayar.
“Kami juga ke badan keuangan dengan komisi C. Badan keuangan juga bilang, kalau masih ada anggaran, bayar. Dan kalau ada penyesuaian gaji, itu tidak boleh penyesuaian ke bawah. Penyesuaiannya ke atas,” tambahnya.
Berdasarkan hal ini, tegas Jahang, bupati pada hari ini mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Dinas P&K, untuk melakukan pembayaran gaji sesuai DPA. Paling lambat tanggal 15 September harus sudah selesai.
“Surat perintah itu sudah keluar hari ini. Kita harapkan sebelum pembahasan APBD perubahan itu sudah selesai. Tetapi, kalau molor-molor sedikit, itu karena administrasi, tapi Pa Bupati minta tetap sampai 15 September harus sudah dibayar semuanya. Itu surat perintah yang harus dijalankan Kadis PK,” imbuhnya.
Mengenai nasib guru yang sudah dipecat, Jahang menyampaikan, yang dipecat secara lisan, bersama Komisi C, pihaknya akan memediasi.
“Kami mau mediasi mereka, 21 orang. Ya sudahlah. Mungkin selama ini keluar kata yang tidak menyenangkan pihak lain, begitu juga kami dari eksekutif, Ibu Kadis misalnya, mari kita omong secara adat Manggarai baru kita cari jalan keluarnya. Kami sudah sepakat dengan Komisi C, Pa Mias dan Pa Sipri untuk lakukan mediasi. Kita duduk sama-sama untuk cari jalan keluar,” ungkapnya.
Mengenai guru yang terlanjur menerima gaji Rp 700.000, Vansi menegaskan sisahnya akan dilunasi. “Itu tadi sesuai DPA untuk semua. Kalau sekarang kan mereka sudah dapat 700 ini, sisa 550. Harus dibayar. Ini perintah bupati. Ibu Kadis PPO jangan menghindar lagi. Bayar sudah,” tambah mantan asisten III Setda itu.
Sementara terkait arahan BPK yang selama ini disampaikan Kadis P&K, Vansi mengatakan yang mendengar arahan itu adalah Kadis P&K sendiri.
“Kami hanya bertanya kepada BPK. ini masalah kami begini. Kalau masih ada anggaran, bayar. Anggarannya ada. Sekarang, dinas PK tinggal mengajukan anggarannya, Badan Keuangan saya sudah minta, kalau sudah ada pengajuan dari Dinas PK, langsung masuk ke rekening teman-teman guru,” terangya.
Dia menambahkan, apabila Kadis PK Matim tidak menjalankan perintah bupati, maka akan diberi sanksi yang tegas.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Boni J