Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Soal Bacaleg, PKB Nilai KPU Manggarai Tebang Pilih
Pilkada

Soal Bacaleg, PKB Nilai KPU Manggarai Tebang Pilih

By Redaksi6 September 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai, Kosmas Banggut (Foto: Dok. pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai KPU Kabupaten Manggarai tebang pilih dalam meloloskan kepala desa yang maju calon anggota legislatif.

Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai, Kosmas Banggut mengatakan, salah satu bacalegnya atas nama Yeremias Jehama yang dilaporkan masyarakat menjabat sebagai kepala desa Popo Kecamatan Satarmese Utara sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Banggut mencium aroma kejanggalan di balik keputusan KPU Kabupaten Manggarai tersebut.

Pasalnya, surat klarifikasi sebagaimana yang telah diminta KPU telah dibuat oleh DPC PKB Manggarai.

Namun bacaleg Yeremias Jehama tidak dipanggil KPU untuk dimintai klarifikasi.

Hasil klarifikasi pun, kata Banggut, tidak ada. Namun tiba-tiba muncul surat pemberitahuan tidak memenuhi syarat tanpa ada berita acara hasil pleno sesuai laporan masyarakat pada Senin, 3 September 2018 kemarin.

Baca Juga: Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

“Entah ini permainan apa yang sedang dilakukan KPUD Manggarai. Setelah diminta berita acaranya baru dikasih, sementara waktu untuk disengketakan hanya 3 hari,” ujar Banggut kepada VoxNtt.com, Selasa (04/09/2018).

Menurut dia, Yeremias Jehama sudah memenuhi syarat dalam aplikasi silon. “Karena semua proses sudah dijalankan sesuai prosedur yang ada pada sistem silon,” katanya.

Keputusan KPU Kabupaten Manggarai terhadap Yeremias Jehama, kata Banggut, justru berbanding terbalik dengan sejumlah kades yang menjadi bacaleg dari partai lain.

“Sementara dari partai lain juga kades dipanggil untuk klarifikasi, kades Popo tidak dipanggil, masih ada yang lain kejanggalan itu terjadi DCS tidak muncul nama, tiba-tiba ada yang namanya DCS perubahan apakah ada dalam nomenklatur atau PKPU tentang DCS perubahan? Ini sebuah tanda tanya besar,” tandas Banggut.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com memang terdapat dua kades dari PAN yang sudah dinyatakan memenuhi syarat calon oleh KPU Kabupaten Manggarai.

Keduanya, yakni kades Gelong Nago Pelipus dan kades Compang Ndehes Alfons Jehadut.

Alfons Jehadut adalah bacaleg PAN nomor urut 2 dari Dapil Rahong Utara-Wae Ri’i.

Sedangkan, Nago Pelipus bacaleg PAN nomor urut 5 dari Dapil Ruteng-Lelak.

Baca Juga: Bacaleg Hanura dan PSI Manggarai Ini Tidak Memenuhi Syarat

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai, Niko Nirang menerangkan, Nago Pelipus sudah dinyatakan memenuhi syarat karena sudah memasukan berkas pengunduran diri.

Sedangkan, Alfons Jehadut tak ada tanggapan masyarakat yang memberitahukan bahwa ia menjabat sebagai kades Compang Ndehes.

Dia menambahkan, apabila partai politik tidak merasa puas dengan keputusan KPU terkait penetapan bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka ruang terbuka proses sengketa di Bawaslu Manggarai.

“Dan itu hak mereka yang dapat mereka gunakan atau tidak,” ujar Niko saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (04/09/2018).

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePemimpin Baru Masalah Lama
Next Article Tahun 2018, Ini Total Kasus Laka Lantas di Polres Ngada

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.