Mbay, Vox NTT-FL (21), pelaku pemerkosaan VA (17), siswi di salah satu sekolah di Mbay ibu kota Kabupaten Nagekeo terancam penjara di atas lima tahun.
FL adalah warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang berprofesi sebagai tukang ojek.
“Pelaku kami kenakan dia Pasal 76 jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa malam (10/09/2018).
AKP Ahmad mengaku, sejumlah saksi, baik korban maupun orangtuanya sedang dalam pemeriksaan Polisi.
Pelaku FL, kata dia, melampiaskan nafsu bejatnya hanya sekali. Namun demikian, Polisi tetap masih mendalami kasus yang membuat korban VA sangat trauma berat.
Sebelumnya dikabarkan, nasib sial menimpa VA. Gadis berumur 17 tahun yang masih sekolah di salah satu SMA di Mbay ibu kota Kabupaten Nagekeo itu dilaporkan diperkosa dan dianiaya FL (21) pada Sabtu, 8 September 2018.
Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad kepada VoxNtt.com, Minggu malam (09/09/2018), mengungkapkan pada Sabtu (8/9) sekitar pukul 16.30 Wita, VA pulang sekolah bersama dengan temannya yang berinisial Y.
Di tengah jalan, FL datang dari arah depan dan mendekati VA.
FL kemudian menawarkan VA dan Y untuk mengantar mereka pulang.
Setelah diajak lantas VA dan Y memboncengi sepeda motor milik FL
AKP Ahmad melanjutkan, pelaku FL menurunkan teman korban Y didekat Lapangan Berdikari Danga.
Sedangkan korban VA masih diboncengi pelaku FL.
Namun pelaku FL malah berbalik arah, bukan menuju ke rumah korban VA. Dia malah membawa korban menuju ke arah Aeramo, tepatnya di kebun milik pelaku FL.
Berdasarkan pengakuan korban, kata AKP Ahmad, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban saat itu tidak mau.
Baca Juga: Gadis SMA di Mbay Dilaporkan Diperkosa Tukang Ojek
Korban kemudian lari meninggalkan pelaku. Namun pelaku terus mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor.
Pada saat itu pelaku berkata” mari kita mau pulang “.
Mendengar ajakan itu, korban pun akhirnya mau menaiki sepeda motor pelaku.
Dalam perjalanan, pelaku malah membelokan sepeda motornya ke arah Ratedao, tepatnya ke dalam hutan yang berlokasi di bukit Malagase.
Selanjutnya, pelaku menghentikan sepeda motornya dan kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban tetap tidak mau.
Lantaran tak mau, pelaku secara paksa memeluk dan memegang payudara korban. Kemudian memegang kemaluan korban.
Korban pun berontak hendak lari sambil berteriak. Namun pelaku langsung mencekik leher korban. Selanjutnya membanting korban hingga jatuh ke tanah.
Pelaku kemudian memukul perut korban dengan kepalan tangan berulang kali. Pelaku juga memukul wajah korban berulang kali.
Karena tak tahan pukulan pelaku, korban pusing dan lemah. Saat korban pasrah, pelaku pun langsung membuka celana korban dan menyetubuinya.
Setelah menyetubui korban pelaku mengajaknya ulang. Ia mengantar korban ke rumah nenek korban yang berlokasi di persawahan wilayah Tonggurambang.
Sesampai di rumah, korban menyampaikan kejadian tersebut kepada bibinya.
Tak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga selanjutnya melaporkan ke Polsek Aesesa.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba