Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Wanita Berumur 62 Tahun Asal Lewe Diduga Dianiaya
NTT NEWS

Wanita Berumur 62 Tahun Asal Lewe Diduga Dianiaya

By Redaksi10 September 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Monika Lambus (62) (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Nika (62), terpaksa harus menderita sakit dengan benjolan besar di dahi bagian kanannya.

Seorang nenek asal Lewe, Kelurahan Nggalak Leleng, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) itu diduga dianiaya oleh Wihelmina Dia warga sesama kampungnya.

Ia dipukul Wihelmina dengan menggunakan besi tofa. Saat itu ia dan anak perempuan, serta menantunya sedang membersihkan kebun yang di dalamnya ada cengkih, kopi, pohon ampupu, dan ubi.

Pemilik nama lengkap Monika Lambus itu berkisah, kejadian yang menimpa dirinya terjadi di kebun miliknya pada Senin (10/09/2018), sekitar pukul 09.10 Wita.

“Tadi kami kerja cabut rumput di kebun, tiba-tiba dia (Wihelmina Dia) datang omong kenapa kerja tanah saya,” kisah Nika Lambus kepada VoxNtt.com di Ruteng, Senin sore.

Merespon omelan Wihelmina lantas nenek Nika menjawab bahwa tanah itu adalah peninggalan almarhum suaminya Kornelis Gintas. Suami nenek Nika sendiri sudah meninggal dunia pada tahun 1993 silam.

Nenek Nika Lambus mengaku, tak hanya melarang dirinya bekerja di kebun. Wihelmina bahkan memaki dan mengoloknya sebagai pencuri.

Tak terima dengan kata makian dan olokan Wihelmina, perang mulut antar keduanya pun tak terhindarkan.

“Sekitar 15-20 menit kami perang mulut. Lalu tiba-tiba dia datang dari arah depan memukul kepala saya pakai besi tofa,” kisah nenek Nika.

Usai kejadian itu, Wihelmina kemudian lari meminta bantuan Lorens Ra’ang, tetangga mereka.

Mendengar kejadian tersebut Lorens pun datang di tempat kejadian perkara. Namun bukannya meredam, Lorens malah menyuruh putri dan menantu perempuan nenek Nika untuk pulang sambil mengatakan, biarkan mereka berkelehai.

Atas peristiwa itu, nenek Nika dan keluarga kemudian berencana akan melaporkannya ke Polres Manggarai, Selasa esok (11/09/2018).

Bukan Kali Pertama

Peristiwa pahit penganiayaan yang dialami nenek Nika bukan kali pertama.

Nenek Nika mengaku, ia mendapatkan penyiksaan dan penganiayaan oleh Lorens Ra’ang pada 24 Mei 2018 lalu.

Pasalnya sama, yakni merebut kebun yang diklaim milik nenek Nika.

Wanita tua yang sudah 25 tahun hidup janda tersebut berkisah, pada Mei lalu Lorens Ra’ang mengikat tangannya.

Setelah diikat ia kemudian diseret dari kebunnya oleh Lorens dan membawanya ke rumah tua adat (tu’a teno).

“Jarak kebun itu sekitar 2 kilometer dari halaman kampung. Dia seret saya bawa ke rumah tua adat. Awalnya dia ancam saya pakai parang, tapi karena saya pasrah ia lalu ambil tali untuk ikat kedua tangan saya,” katanya.

Sesampai di rumah tu’a teno ada banyak orang yang menyaksikan. Sedangkan, tu’a teno sendiri tak ada di rumahnya.

Karena tak puas, nenek Nika lalu menyuruh beberapa orang yang ada saat itu untuk menelepon tu’a teno.

“Tapi jawab tu’a teno dalam telepon, dia tidak ada urusan dengan tanah itu. Karena begitu jawaban tu’a teno, dia (Lorens Ra’ang) lepas lagi saya,” kata nenek Nika.

Menurut nenek Nika, peristiwa saat itu sudah dilaporkan di Polres Manggarai. Namun hingga kini belum jelas penangananya oleh Polisi.

Ditemui di tempat yang sama, Yance Janggat pengacara nenek Nika mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut Selasa esok, 11 September 2018 ke Polres Manggarai.

“Kami akan melaporkan pelaku dengan tindakan penganiayaan dan penyerobotan,”ujar Yance.

Sementara itu hingga berita ini dirilis, VoxNtt.com belum berhasil mengonfirmasi Wihelmina Dia dan Lorens Ra’ang.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleMahasiswa Muslim NTT Ikut Menolak Jadwal Pemilu Serentak 2019
Next Article Pelaku Pemerkosaan Anak SMA di Mbay Terancam Penjara 5 Tahun

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.