Kefamenanu,Vox NTT- KPU Kabupaten TTU secara resmi telah menetapkan daftar pemilih tetap yang berhak menggunakan hak suaranya pada pemilu 2019 mendatang, Kamis (13/09/2018).
Tampak ketua dan anggota Bawaslu TTU, serta perwakilan parpol peserta pemilu 2019 turut menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pemilu 2019 yang digelar di aula KPU setempat.
Data yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, dalam pleno tersebut KPU Kabupaten TTU menetapkan DPT Pemilu 2019 mendatang sebanyak 166.432.
Rinciannya; Kecamatan Miomafo Timur 8404, Miomafo Barat 11.004, Biboki Selatan 6394, Noemuti 8655, Kota Kefamenanu 27.681 dan Kecamatan Biboki Utara sebanyak 7161.
Sementara Kecamatan Biboki Anleu 10.010, Insana 13.239, Insana Utara 6394, Noemuti Timur 2739, Miomafo Tengah 4317 dan Kecamatan Musi 3170.
Sedangkan Kecamatan Mutis 4722, Bikomi Selatan 6361, Bikomi Tengah 5168, Bikomi Nilulat 3339, Bikomi Utara 4547 dan Naibenu 3795.
Sedangkan 6 kecamatan lainnya yakni Insana Fafinesu 3820, Insana Barat 6772, Insana Tengah 6863, Biboki Tanpah 3876, Biboki Moenleu 5178 dan Biboki Feotleu 2823.
Fidelis Olin, Juru bicara KPU Kabupaten TTU kepada awak media di sela-sela kegiatan menjelaskan, pada pleno yang dilakukan pada 21 Agustus lalu pihaknya telah menetapkan DPT pemilu 2019 sebanyak 167.142.
Namun saat dilakukan pleno penetapan tingkat nasional tanggal 5 September, lanjutnya, bawaslu dan parpol peserta pemilu merekomendasikan agar dilakukan verifikasi ulang lantaran terdapat pemilih ganda.
Sehingga KPU secara hirarki melakukan verifikasi ulang terhadap DPT yang telah ditetapkan.
Setelah dilakukan verifikasi ulang, tambahnya, KPU menemukan terdapat nama pemilih ganda, baik internal maupun eksternal dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Sehingga dalam pleno penetapan yang dilakukan Kamis, 13 September 2018, pihak Fidelis mencoret sebanyak 710 nama.
“Pleno yang dilakukan hari ini sudah melalui proses panjang dimana kita terlebih dahulu melakukan verifikasi ulang sehingga kita temukan ada 710 pemilih ganda dan tidak memenuhi syarat sehingga kita coret,” jelasnya.
Fidelis menambahkan, pasca penetapan pemilih, pihaknya akan melakukan pleno DPT di tingkat provinsi NTT pada Jumat, 14 September 2018.
Untuk seterusnya sesuai jadwal yang ditetapkan pihaknya akan melakukan penetapan daftar calon tetap peserta pileg 2019 pada tanggal 20 September mendatang.
“Sesuai jadwal itu,besok kita lakukan pleno di tingkat provinsi dan tanggal 20 September kita penetapan Daftar Calon Tetap,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba