Ende, Vox NTT-Setidaknya ada 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ende, NTT, yang terjerat kasus hukum akan dipecat paling lambat 31 Desember 2018.
Ada dua kasus yang menjadi Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN yakni kasus asusila dan korupsi.
Di Ende, sebanyak 12 PNS yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 2 PNS kasus asusila. Para aparatur tersebut akan dipecat akhir tahun ini.
Sekda Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes., menjelaskan para PNS tersebut secara otomatis tidak menerima gaji mulai awal Oktober nanti.
Hal ini dilakukan atas dasar Keputusan Bersama Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindakan Pidana Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan.
“Karena mereka gajinya langsung stop. Stop per satu oktober. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri,”kata Agustinus.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut berlaku untuk aparatur yang sudah memenuhi kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang sedang proses tidak termuat dalam keputusan bersama tersebut.
“Jadi begitu dia ada keputusan dari pengadilan dan kita terima berkas keputusannya akan dipecat,”katanya.
Namun, Sekda Agustinus tidak merincikan nama-nama PNS yang terjerat kasus hukum tetap baik korupsi maupun kasus asusila.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba