Ende,Vox NTT-Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Ende telah membentuk tim terpadu untuk menertibkan pajak dan retribusi makanan. Tim ini dibentuk lantaran pihak wajib pajak tidak jujur melaporkan omset potongan pajak 10 persen.
Kepala Bapeda Ende Kosmas Nyo menyebutkan, ada sekitar tujuh lembaga yang terlibat dalam tim. Lembaga itu diantaranya Bapenda, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Pol PP, Kejaksaan Negeri Ende, Kepolisian dan Awak Media.
Tim ini akan bertugas untuk mengontrol serta menertibkan wajib pajak yang dinilai tidak jujur melaporkan omset.
“Ini karena kita tidak memiliki alat monitoring untuk mendeteksi jumlah konsumen yang datang. Padahal potensi pajak kita disini sangat tinggi,” kata Kosmas, Selasa siang di ruang kerjanya (18/09/2018).
Kosmas menjelaskan, awalnya pemerintah memberi ruang kepada wajib pajak untuk menghitung pajak secara self assessment. Wajib pajak menghitung, menyetor serta melaporkan sendiri besarnya hutang pajak.
Sistem ini, sebut dia, tidak berjalan secara maksimal sebab perbandingan pelaporan dan penyetoran wajib pajak tidak sesuai.
“Sekarang ini kami Bapenda berencana bersama-sama membantu wajib pajak menghitung pajaknya bersama,” katanya.
Ia menjelaskan, kecurangan self assessment system ini diketahui setelah wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan Terima Pajak Daerah (SPTPD). Didalamnya, terdapat perbedaan pelaporan dan penyetoran.
“Kalau dijalankan sesuai, saya kira pendapatan daerah kita tinggi,” katanya.
Bapenda menargetkan pajak pada tahun 2018 ini sebesar Rp 79 Miliar. Target ini termasuk pendapatan dari masing-masing OPD.
Sementara realisasi selama semester satu ini sebesar 20 Miliar dari total jumlah rumah makan di Ende sebanyak 176.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba