Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Divonis 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Mengaku Masih Pikir-pikir
NTT NEWS

Divonis 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Mengaku Masih Pikir-pikir

By Redaksi20 September 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Majelis Hakim PN Maumere memvonis penjara 12 tahun terhadap terdakwa pembunuhan Daniel Do’o.

Terhadap putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya tersebut, Daniel Do’o mengaku masih pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu,” jawab Daniel setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya, Viktor Nekur.

Daniel Do’o didakwa melakukan pembunuhan terhadap Robertus Woda pada 26 April 2018 lalu di kediaman korban di Detubinga, Desa Done, Kecamatan Magepanda.

Pembunuhan tersebut diduga terkait masalah tanah antara keduanya.

Putusan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, yakni penjara 12 tahun.

Majelis Hakim menilai Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebaliknya, Majelis Hakim menilai Daniel Do’o tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Ada 3 unsur yang memberatkan yakni terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Namun, Daniel dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses persidangan.

“Hukuman 12 tahun ini akan dikurangi dengan masa penahanan,” ujar Rahmat Sanjaya.

Penulis: Are de Peskim
Editor: Ardy Abba

Sikka
Previous ArticlePendaftaran Seleksi CPNS Ditunda
Next Article Hadapi Pemilu 2019, PDIP Belu Rapatkan Barisan

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.