Maumere, Vox NTT- Majelis Hakim PN Maumere memvonis penjara 12 tahun terhadap terdakwa pembunuhan Daniel Do’o.
Terhadap putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya tersebut, Daniel Do’o mengaku masih pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir dulu,” jawab Daniel setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya, Viktor Nekur.
Daniel Do’o didakwa melakukan pembunuhan terhadap Robertus Woda pada 26 April 2018 lalu di kediaman korban di Detubinga, Desa Done, Kecamatan Magepanda.
Pembunuhan tersebut diduga terkait masalah tanah antara keduanya.
Putusan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, yakni penjara 12 tahun.
Majelis Hakim menilai Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebaliknya, Majelis Hakim menilai Daniel Do’o tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Ada 3 unsur yang memberatkan yakni terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Namun, Daniel dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses persidangan.
“Hukuman 12 tahun ini akan dikurangi dengan masa penahanan,” ujar Rahmat Sanjaya.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Ardy Abba