Borong, Vox NTT- Gaji 21 guru tenaga harian lepas (THL) yang sudah lima bulan tidak dibayar tetap akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim).
Anggaran untuk gaji 21 guru THL itu tetap ada sesuai DPA.
“Sudah jelas, anggaran kita tidak ubah atau pangkas. Dan saran pa Bupati itu tetap sesuai dengan DPA induk. Tidak ada pemecatan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Matim, Siprianus Habur saat ditemui VoxNtt.com di kantor dewan, Kamis (21/09/2018).
“Saya pikir secara struktur tidak mungkin, otoritas keuangan daerah ini ada di Bupati. Saya tidak paham kalau dinas tidak lakukan perintah bupati itu. Kan jelas itu surat perintah,” kata politisi PBB itu.
Sipri menegaskan, Komisi C DPRD Matim tetap mendorong agar gaji guru THL tetap Rp 1.250.000 tiap bulannya dan harus dibayar untuk lima bulan yang tertunda.
Dia menambahkan, jika Dinas PK Matim tetap tidak melakukan pembayaran gaji 21 guru THL, maka tinggal dikomunikasikan kembali kepada pimpinan DPRD atau Bupati.
“Tetap nanti kita minta pertanggungjawaban atas surat yang dikeluarkan oleh bupati. Masa tidak punya nilai. Kan di situ dia. Paling tidak, dinas pasti tetap lakukan, hanya mungkin belum ada komunikasi teman-teman THL itu dengan dinas. Mungkin bukan tidak mau cair, mungkin hanya karena masih ada gesekan perasaan saja,” ujar DPRD dari Dapil Poco Ranaka dan Poco Ranaka Timur itu.
Sipri juga meminta kepada Dinas PK Matim untuk menghargai jasa para guru yang sudah lama mengabdi di sekolah demi kemajuan pendidikan di daerah itu.
“Saya selalu omong. Hargai jasa orang. Mereka ini sudah mengabdi lama, apalagi kemarin itu karena miss komunikasi mungkin. Tinggal kami nanti, teman-teman THL yang belum terima gaji, bangun komunikasi dengan dinas lagi. Yang penting mereka masih mengabdi di sekolah. Malah, saran saya kemarin, kalau bisa Sekda juga tetap menjembatani,” tutur Sipri.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba