Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Meski Kesal, Keluarga Robert Woda Terima Putusan Hakim
Regional NTT

Meski Kesal, Keluarga Robert Woda Terima Putusan Hakim

By Redaksi22 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Keluarga korban pembunuhan usai mengikuti sidang pembacaan putusan majelis hakim di PN Maumere pada Rabu (19/9/2018). (Foto: Are de Peskim/VoxNtt)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Meski kesal, keluarga Robertus Woda, korban pembunuhan keji oleh Daniel Do’o tetap menerima dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

BACA JUGA: Divonis 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Mengaku Masih Pikir-pikir

Mereka melampiaskan kekesalan dengan berteriak di ruang sidang ketika mendengar jawaban terdakwa terhadap putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Rabu (19/9/2018). Kala itu, Daniel Do’o menjawab ‘masih pikir-pikir’.

“Dia seolah tidak ada rasa bersalah. Harusnya dia dihukum seumur hidup atau di atas 20 tahun,” terang Damianus Raka, salah satu wakil keluarga korban kepada VoxNtt.com usai sidang.

Di sisi lain, Damianus mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

“Hakim sudah putuskan maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa. Kami acung jempol untuk hakim,” tegas Damianus.

Sementara itu, salah satu advokat yang selama ini mendampingi keluarga korban, Petrus A. Sobalokan, SH menyayangkan hasil penyidikan kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Petrus, fakta persidangan tidak bisa membuktikan Daniel Do’o melakukan pembunuhan secara terencana. Padahal dia menilai unsur-unsurnya sudah cukup.

Pertama, ada peristiwa yang mendahului yakni pada malam sebelum pembenihan, istri pelaku datang untuk meminta tanda tangan korban namun ditolak. Kedua, ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk mengambil keputusan. Ketiga, pelaku membunuh bukan karena membela diri.

“Artinya pelaku secara sadar telah merencanakan untuk membunuh korban,” terang Petrus Sobalokan kepada VoxNtt.com via telpon pada Kamis (20/09/2018).

Meskipun, dakwaan primer pembunuhan berencana ditolak Majelis Hakim yang terdiri atas Rahmat Sanjaya, Arif Mahardika dan Dodi Efrizon, Petrus tetap mengapresiasi Majelis Hakim.

“Terdakwa tidak divonis berdasarkan dakwaan primer yakni pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP tetapi dakwaan sekunder yakni pembunuhan sesuai 380 KUHP. Kita tetap harus apresiasi majelis hakim karena sudah memutuskan maksimal sesuai tuntutan jaksa yakni 12 tahun,” tandas Petrus.

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

Sikka
Previous ArticleMiliki Ganja Sejak Agustus, SK Menyesal dan Minta Maaf
Next Article PT BBFI Lakukan Pembalakan Liar 22 Lokasi Hutan di TTU

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.