Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Miliki Ganja Sejak Agustus, SK Menyesal dan Minta Maaf
Regional NTT

Miliki Ganja Sejak Agustus, SK Menyesal dan Minta Maaf

By Redaksi21 September 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
SFK (mengenakan penutup kepala) saat acara jumpa pers bersama Polres Sikka (Foto: Are de Peskim)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– SK, tersangka kasus kepemilikan Narkotika Golongan I jenis ganja menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal. Mewakili diri sendiri dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” ujar SK dalam konferensi pers di Polres Sikka pada Jumat (21/9/2018).

BACA JUGA: Desainer Taman Kota Maumere Terciduk Miliki Ganja

S.K. dihadirkan ke ruang konferensi pers dengan mengenakan penutup muka. Ia mengenakan baju kaos oblong dan celana pendek.

Terkait peran S.K, Kapolres Sikka, Rickson Situmorang menjelaskan tersangka karena sedang menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja.

“Pengakuannya ganja ini dibeli dengan harga Rp 1 juta dan sudah dimiliki sejak Agustus 2018,” terang Rickson.

Selain kepemilikan 2 linting rokok warna putih yang diduga ganja, hasil dari penggeledahan anggota Satres Narkoba Polres Sikka ditemukan 1 bungkus plastik warna bening berisi ganja.

Belum diketahui berapa berat ganja yang dimiliki S.K. “Kita masih tunggu hasil pemeriksaan lab untuk ganja dan urin,” tandas Rickson.

Hasil pendalaman penyidik, ganja tersebut dibeli S.K. dari seorang berinisial A.W yang diduga berdomisili di Ende.

Terkait hal itu Rickson mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Ende.

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

Sikka
Previous ArticleProyek Dana Desa di Labolewa Aesesa Segera Diusut
Next Article Meski Kesal, Keluarga Robert Woda Terima Putusan Hakim

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.