Kefamenanu, Vox NTT- Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes diminta untuk segera mencopot Vinsensius Lake dari jabatannya selaku pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris DPRD setempat.
Pasalnya, Vinsensius dinilai tidak memahami tupoksinya. Akibatnya seringkali Ketua DPRD TTU , Hendrikus Frengki Saunoah yang harus langsung mengerjakan sendiri tugas-tugas kesekretariatan, terutama menyangkut surat-menyurat.
“Lihat saja ini pak bupati, jawaban DPRD atas tanggapan Pemerintah terkait Ranperda inisiatif DPRD juga tidak disiapkan oleh Pak Plt (Plt. Sekwan) dan pak bupati mohon maaf pasti sebentar saya sendiri yang harus siapkan,” ujar Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengki Saunoah dalam sidang pembahasan perubahan APBD 2018, Senin (24/09/2018).
“Sudah 2 bulan terakhir juga surat-menyurat saya yang buat, surat sudah habis ditandatangani tinggal diedarkan juga disita oleh pak Plt. Sekwan dengan alasan Ketua DPRD belum telepon, ini membuat waktu kami banyak tersita hanya untuk mengurus hal-hal administrasi seperti ini,” tuturnya.
Hendrikus menyatakan, pihaknya sepakat pelaksanaan tupoksi harus sesuai aturan.
Namun dalam pelaksanaan tupoksi, kata dia, yang dilakukan oleh Plt. Sekwan terkesan mengadu domba antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Sebab itu, ia mendesak bupati Raymundus untuk mencopot Vinsensius dari jabatannya selaku Plt. Sekwan.
“Pak bupati boleh cek, yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah mengadu domba kedua lembaga ini, ketika kami diminta untuk melaksanakan sesuatu di luar ketentuan dan kami pertanyakan, jawabnya ini perintah bupati, artinya ini sengaja mengadu domba kedua lembaga ini,” tegas Hendrikus.
Senada dengan Hendrikus, anggota DPRD TTU Arifintus Talan mengungkapkan seluruh fraksi sudah menyampaikan sikap tegas terkait keberadaan Plt. Sekwan, baik secara lisan maupun tertulis.
Arifintus menyatakan, pihaknya hanya menginginkan sebuah situasi yang kondusif.
Sebab itu, ia berharap polemik terkait keberadaan Plt. Sekwan ini tidak dinilai sebagai suatu proses yang direkayasa untuk membenturkan lembaga eksekutif dan legislatif.
“Permintaan kami itu saya kira tidak perlu diperbincangkan secara panjang, tapi apa yang disampaikan secara lisan dan tertulis merupakan buah pikiran dari teman-teman, karena itu kami membutuhkan sebuah kepastian, diganti atau diutus Sekwan defenitif,” tegas politisi PKS tersebut.
Menanggapi itu, Bupati Raymundus Sau Fernandes menjelaskan, masa waktu jabatan dari pelaksana tugas itu paling cepat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
Sedangkan saat ini masa jabatan Vinsensius sebagai Plt belum mencapai 6 bulan.
Sehingga mengenai keluhan yang disampaikan anggota DPRD, ia meminta hal tersebut dapat menjadi pembelajaran agar dibenahi lagi kedepannya.
Bupati Raymundus menjelaskan, penempatan Sekwan definitif saat ini sudah harus melalui proses seleksi dan tes.
Setelah itu, hasil tes itu diajukan ke bupati untuk ditetapkan siapa yang berhak menduduki jabatan Sekwan dengan memperhatikan urutan perangkingan.
“Proses penunjukan Sekwan itu sekarang sudah berubah karena dia harus proses tes seleksi kemudian siapa yang lulus tes itu akan ditunjuk sesuai dengan urutan perangkingan, yang nomor 1 itu prioritas kemudian nomor 2 dan nomor 3 sebagai cadangan,” jelas bupati TTU dua periode tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba