Larantuka, Vox NTT-Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) cabang Flores Timur, terancam tidak ikut sebagai kontestan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Pasalnya kedua partai ini terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flores Tiimur.
Kornelius Abon, juru bicara KPUD Flotim mengatakan sesuai peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 pasal 37 ayat 1, partai politik yang tidak memasukan LADK akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai kontestan pemilu.
“Partai Demokrat memasukan LADK pada, Minggu, pukul: 18.02, sedangkan partai PAN menyerahkan LADK pada pukul: 18.20. Keduanya menyerahkan LADK di luar dari tenggat waktu yang diamanatkan oleh UU, yakni pukul 18.00 waktu setempat. Sanksinya jelas. Kedua partai tidak bisa diikutsertakan sebagai peserta pemilu”, kata Kor saat dijumpai VoxNtt.com usai rapat klarifikasi bersama kedua partai itu, Senin (24/09/2018).
Kornelius mengatakan pihak KPUD Flotim telah melakukan pleno dan memutuskan menolak LADK dari kedua partai pada, Minggu, 23 September 2017 malam.
Sedangkan hari ini, Senin, (24/09/2018) pihaknya melakukan rapat klarifikasi sesuai amanat PKPU No: 29 Tahun 2018, Pasal 71 yang berisi tentang KPU wajib memanggil partai untuk melakukan klarifikasi.
“Tadi malam, kita sudah lakukan pleno dan memutuskan untuk menolak LADK dari kedua partai. Jika tadi malam kami terima LADK pasti akan sangat heboh. Hari ini kedua partai ini dipanggil untuk ditanyai apa alasan keterlambatan menyerahkan LADK. Tidak ada ruang dialog. Partai dipanggil untuk ditanyai alasan keterlembatan menyerahkan LADK,” kata Kornelis.
Juru bicara KPUD Flotim mengatakan sejauh ini langkah yang diambil KPUD terkait keterlambatan penyerahan LADK dari kedua partai sudah tepat.
Kornelis sendiri sangat menyesali pihak partai yang terlambat memasukan LADK. Sebab dikatakannya, semua partai sudah diperingatkan dan dijelaskan tentang sanksi yang akan diterima apabila menyerahkan LADK tidak sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.
“Kita, KPUD sangat sesalkan atas keterlambatan penyerahan LADK oleh partai. Kita sudah peringatan kepada semua partai bahwa jika terlambat menyerahkan LADK maka sanksinya adalah pembatalan sebagai peserta pemilu”, ujarnya.
Sesuai jumlah kursi yang dibutuhkan, DPRD Flotim mendapat kuota 30 kursi.
Ada 60 bacaleg yang terancam tidak mengikuti pileg 2019. Nasib mereka ditentukan oleh hasil keputusan pleno KPUD.
“Klarifikasi sudah. Setelah klarifikasi kita akan lakukan pleno untuk membuat keputusan. Ikut atau tidak dalam konstentasi pileg 2019 ditentukan melalui keputusan pleno. Kita akan lakukan secepatnya. Bisa hari ini, bisa saja besok kita lakukan pleno. Nanti akan kami hubungi,” tandas Kornelis.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Irvan K