Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Partai Golkar TTU Miliki Saldo Awal Dana Kampanye Terbesar
Pilkada

Partai Golkar TTU Miliki Saldo Awal Dana Kampanye Terbesar

By Redaksi25 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Partai Golongan Karya Kabupaten TTU diketahui memiliki saldo awal dana kampanye yang paling besar dibandingkan 15 parpol peserta pemilu 2019 lainnya.

Saldo awal dalam rekening partai Golkar yang dilaporkan ke KPU Kabupaten TTU pada Minggu, 23 September 2018 sebesar Rp 30 juta.

“Saldo awal dana kampanye yang dilaporkan ke kami itu yang paling besar dari partai Golkar, jumlahnya Rp 30 juta, selain itu yang paling rendah itu terdapat beberapa partai yang saldonya hanya Rp 100 ribu,” ujar juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (25/09/2018).

Fidelis menjelaskan, tujuan utama dari partai melaporkan rekening khusus dana kampanye agar semua pemasukan dan pengeluaran dana kampanye itu bisa dipantau oleh penyelenggara pemilu.

Sesuai aturan yang berlaku, batas maksimal sumbangan dari perseorangan ke parpol peserta pemilu itu sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan dari organisasi batasnya Rp 25 miliar.

“Sumbangan itu hanya bisa dari perseorangan atau organisasi kalau BUMN atau BUMD atau pihak asing tidak diperbolehkan untuk memberikan sumbangan ke parpol,” tegas Fidelis.

Apabila tidak memasukkan laporan dana awal kampanye, jelas dia, maka partai tersebut akan langsung didiskualifikasi sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu.

“Kalau di TTU sini kemarin semua partai sudah masukkan laporan dana awal kampanye, jadi tidak ada yang didiskualifikasi,” tuturnya.

Selain laporan awal dana kampanye, kata Fidelis, parpol juga nantinya wajib memasukkan laporan akhir penggunaan dana kampanye.

Hal itu dimaksudkan agar seluruh pemasukkan dan pengeluaran dari parpol selama kampanye berlangsung dapat diketahui.

“Kalau partai tidak masukkan laporan akhir penggunaan dana kampanye setelah masa kampanye selesai nanti, maka meskipun ada caleg dari partai tersebut terpilih dalam pemilu nanti tetap akan kita coret dan kita nyatakan batal,” tegasnya.

 

Penulis: Eman Tabean

Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleDi TTU, Dana Penanggulangan Bencana Kekeringan Sangat Minim
Next Article Warga Oebufu Kupang Ditemukan Tewas di Tanjung Lia Opo

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.