Kupang, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flores Timur telah melakukan pleno menanggapi klarifikasi keterlambatan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Selasa, 25 Agustus 2018, malam.
Kornelius Abun, juru bicara KPUD Flotim kepada VoxNtt.com mengatakan, pleno KPUD Flotim tersebut menghasilkan 3 poin keputusan.
BACA JUGA: Nasib 60 Bacaleg Demokrat dan PAN Flotim Tergantung Pleno KPUD:
Pertama, tidak menerima hasil klarifikasi keterlambatan penyerahan LADK partai Demokrat dan PAN,
Kedua, tidak menerima LADK DPC partai Demokrat dan PAN.
Ketiga, memutuskan melaporkan hasil pleno dan menyampaikan kronologi keterlambatan penyerahan LADK kedua partai ke KPU RI.
“KPUD tidak menerima hasil klarifikasi keterlambatan kedua partai tersebut karena alasan yang dikemukakan kedua partai tidak substansif dan tidak meyakinkan,” jelas Kornelius kepada VoxNtt.com, Selasa (25/09/2018) sore, di ruang kerjanya.
Dia menerangkan, dari 16 partai yang mendaftar 14 partai lainnya bisa menyerahkan LADK tepat waktu. Karena itu, klarifikasi kedua partai itu tidak dapat diterima.
“Alasan tidak dapat diterima. Sikap kita jelas menolak LADK, karena penyerahan LADK kedua partai sudah di luar dari tenggat waktu yang diamanatkan oleh PKPU No: 24 Tahun 2018 Pasal 37 ayat 8 yakni paling lambat pukul: 18.00 waktu setempat” tegasnya.
Kornelius menambahkan, pihaknya sudah menegakan aturan sesuai mekanisme dan wewenang KPUD Kabupaten yang diatur dalam Undang-undang pemilu dan peraturan KPU.
Terkait sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu, pihaknya mengaku tidak berwenang sebagai KPUD Kabupaten.
“Itu kewenangan KPU RI. Kita tunggu saja dari sana,” ucapnya.
KPUD Kabupaten, lanjut dia, hanya sebatas menerima, mencermati, lalu melakukan klarifikasi.
“Sanksinya sudah jelas dijabarkan dalam PKPU No: 24 Tahun 2018 Pasal 68 ayat 1 yakni berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Namun yang memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan yang dijelaskan pada pasal ini adalah kewenangan KPU pusat,” pinta Juru bicara KPUD Flotim ini.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Irvan K