Kefamenanu,Vox NTT-Menjelang Pemilu 2019 mendatang, Polres TTU mulai melakukan pengamanan di seluruh titik perbatasan Republik Indonesia- Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL).
Pengamanan itu dilakukan guna mencegah adanya penyusup yang masuk untuk memprovokasi dan membuat kekacauan pada pesta rakyat 5 tahunan itu.
“Saat ini saya sudah perintahkan seluruh Polsek terutama yang berada di wilayah perbatasan untuk mengawasi arus keluar masuk di pos perbatasan, semua mobil dan orang asing yang masuk harus diawasi,” jelas Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat ditemui VoxNtt.com di Mapolres setempat, Rabu (26/09/2018).
Ia menjelaskan, guna menciptakan pemilu yang damai, pihaknya beberapa waktu lalu telah menggelar sejumlah kegiatan.
Itu diantaranya kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan menginisiasi digelarnya ikrar pemilu damai.
AKBP Rishian pada kesempatan itu juga mengingatkan seluruh parpol peserta pemilu dan caleg untuk tidak menggunakan isu sara dan black campaign, serta politik uang untuk menarik hati pemilih.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mencederai pesta rakyat.
“Kita juga menghimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai penyebaran berita hoax, kita semua wajib bersama menjaga agar pemilu 2019 nanti dapat berjalan aman dan damai,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengimbau kepada seluruh parpol peserta pemilu dan caleg untuk tidak menggunakan isu sara dan politik uang dalam masa kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 23 September lalu.
Selain itu, pihak Martinus juga meminta masyarakat untuk bisa pro aktif melakukan pengawasan dalam masa kampanye yang akan berakhir pada 13 April 2019 mendatang.
“Tugas pengawasan ini bukan sekedar tanggung jawab dari Bawaslu sehingga masyarakat juga harus proaktif,kalau masyarakat mendapatkan adanya pelanggaran pemilu maka silahkan laporkan ke Panwas kecamatan untuk kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Martinus menambahkan, untuk peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi maupun pidana.
Sanksi administrasi tersebut berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi pidana itu hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Kita tidak akan main-main,kalau kedapatan ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pastinya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba