Ruteng, Vox NTT- Badan pengawas pemilu (Bawaslu)Manggarai akhirnya mengabulkan pokok permohonan yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB)kabupaten itu.
DPC PKB Kabupaten Manggarai sendiri berposisi sebagai pemohon dalam sengketa proses pemilu yang telah diadu ke Bawaslu setempat beberapa waktu yang lalu. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai selaku termohon.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah mengatakan, Sengketa Proses Pemilu itu diajukan DPC PKB Manggarai setelah KPU mengeluarkan keputusan yang menyatakan caleg PKB atas nama Yeremias Jehama dan Saveridus Yohanes Gampar tidak memenuhi syarat (TMS) calon.
Keputusan KPU Kabupaten Manggarai tersebut melalui berita acara nomor 70/PL.01.4-BA/5310/Kab/IX/2018.
Baca Juga: Dua Bacaleg Gugur, PKB Mengadu ke Bawaslu Manggarai
Alfan menyatakan, dalam amar putusan nomor 01/PS.PUT/Bawaslu-Kab/19.08/IX/2018, Bawaslu Kabupaten Manggarai memutuskan lima butir putusan.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, membatalkan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Manggarai Nomor 70/PL.01.4-BA/5310/Kab/IX/2018, tentang penetapan calon sementara anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang TMS sebagai Calon.
Ketiga, memerintahkan KPU Kabupaten Manggarai untuk mengeluarkan berita acara tentang penetapan daftar calon sementara hasil perbaikan (DCSHP) dengan mengakomodir Yeremias Jehama, A.Md sebagai bakal caleg DPRD Kabupaten Manggarai.
Keempat, memerintahkan KPU Kabupaten Manggarai untuk memberitahukan kepada pemohon agar mengajukan calon pengganti bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas nama Saveridus Yohanes Gampar,S.Pd dengan bakal calon baru.
Kelima, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga (3) hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Baca Juga: Soal Bacaleg, PKB Nilai KPU Manggarai Tebang Pilih
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengatakan, pihaknya mengambil putusan ini melalui proses yang cukup panjang.
Proses tersebut yakni, dua belas (12) hari kerja sejak diregistrasinya sengketa itu oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Sebelumnya dalam rapat pleno tanggal 3 September 2018 lalu, KPU Kabupaten Manggarai memutuskan Bacaleg PKB atas nama Yeremias Jehama,A.Md yang adalah Kepala Desa Popo, Kecamatan Satarmese Utara dinyatakan TMS sebagai calon.
KPU beralasan karena Yeremias tidak mengajukan surat pengunduran diri dari kepala desa.
Baca Juga: Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Sedangkan Bacaleg PKB lainnya atas nama Saveridus Yohanes Gampar dinyatakan TMS karena telah mengundurkan diri dari Bacaleg dan tidak dapat mengajukan Bacaleg pengganti.
Penulis: Ardy Abba