Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bawaslu Manggarai Kabulkan Permohonan PKB Dalam Sengketa Proses Pemilu
NTT NEWS

Bawaslu Manggarai Kabulkan Permohonan PKB Dalam Sengketa Proses Pemilu

By Redaksi28 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah (Foto: Dok. Alfan Manah)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan pengawas pemilu (Bawaslu)Manggarai akhirnya mengabulkan pokok permohonan yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB)kabupaten itu.

DPC PKB Kabupaten Manggarai sendiri berposisi sebagai pemohon dalam sengketa proses pemilu yang telah diadu ke Bawaslu setempat beberapa waktu yang lalu. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai selaku termohon.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah mengatakan, Sengketa Proses Pemilu itu diajukan DPC PKB Manggarai setelah KPU mengeluarkan keputusan yang menyatakan caleg PKB atas nama Yeremias Jehama dan Saveridus Yohanes Gampar tidak memenuhi syarat (TMS) calon.

Keputusan KPU Kabupaten Manggarai tersebut melalui berita acara nomor 70/PL.01.4-BA/5310/Kab/IX/2018.

Baca Juga: Dua Bacaleg Gugur, PKB Mengadu ke Bawaslu Manggarai

Alfan menyatakan, dalam amar putusan nomor 01/PS.PUT/Bawaslu-Kab/19.08/IX/2018, Bawaslu Kabupaten Manggarai memutuskan lima butir putusan.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Manggarai Nomor 70/PL.01.4-BA/5310/Kab/IX/2018, tentang penetapan calon sementara anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang TMS sebagai Calon.

Ketiga, memerintahkan KPU Kabupaten Manggarai untuk mengeluarkan berita acara tentang penetapan daftar calon sementara hasil perbaikan (DCSHP) dengan mengakomodir Yeremias Jehama, A.Md sebagai bakal caleg DPRD Kabupaten Manggarai.

Keempat, memerintahkan KPU Kabupaten Manggarai untuk memberitahukan kepada pemohon agar mengajukan calon pengganti bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas nama Saveridus Yohanes Gampar,S.Pd dengan bakal calon baru.

Kelima, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga (3) hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

Baca Juga: Soal Bacaleg, PKB Nilai KPU Manggarai Tebang Pilih

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengatakan, pihaknya mengambil putusan ini melalui proses yang cukup panjang.

Proses tersebut yakni, dua belas (12) hari kerja sejak diregistrasinya sengketa itu oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Sebelumnya dalam rapat pleno tanggal 3 September 2018 lalu, KPU Kabupaten Manggarai memutuskan Bacaleg PKB atas nama Yeremias Jehama,A.Md yang adalah Kepala Desa Popo, Kecamatan Satarmese Utara dinyatakan TMS sebagai calon.

KPU beralasan karena Yeremias tidak mengajukan surat pengunduran diri dari kepala desa.

Baca Juga: Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Sedangkan Bacaleg PKB lainnya atas nama Saveridus Yohanes Gampar dinyatakan TMS karena telah mengundurkan diri dari Bacaleg dan tidak dapat mengajukan Bacaleg pengganti.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleCalon Kepala Desa Gorontalo Duga Panitia Pemilihan Kurang Sosialisasi
Next Article Sekda Manggarai: Berita Ada Proyek Fiktif Itu Hoaks

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.