Labuan Bajo, Vox NTT- Calon kepala desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ali Haji Sumarto menduga panitia pemilihan kurang sosialisasi saat pemungutan suara, Kamis, 16 September 2018.
Selain menduga kurang sosialisasi, Sumarto juga menyatakan, panitia Pilkades Gorontalo tidak menjalankan ketentuan peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 19 tahun 2018.
Peraturan ini tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.
Sumarto beralasan, terdapat dua TPS di Desa Gorontalo banyak surat suara yang dinyatakan tidak sah saat penghitungan.
Akibatnya, suara yang tidak sah ini “menang” mencapai 200 persen lebih. Dia mengungguli pemenang sementara Pilkades Gorontalo yakni calon nomor urut 5, Vinsensius Obin.
Calon kades nomor urut 5 menang dengan perolehan sebanyak 474 suara dari total suara terpakai sebanyak 1.962.
Surat suara tidak sah itu karena pemilih tak membuka lipatannya saat coblos. Sehingga tanda gambar calon kepala desa itu menimbulkan lubang bekas coblosan sebanyak dua titik.
“Baru terjadi di republik suara blangko pemilihan kepala desa sebanyak 1.045 suara, dari total suara yang terpakai sebanyak 1.962 suara”, kata Sumarto kepada wartawan di Kantor Desa Gorontalo, Jumat (28/09/2018).
Menurutnya, jika terdapat dua pencoblosan pada lembaran surat suara pemilihan kepala desa, mestinya dianggap sah.
Sebab hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Manggarai Barat nomor 19 tahun 2018 pasal 70 ayat 1 huruf f tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa.
Di situ dinyatakan, “Bekas Coblosan yang lebih dari 1 karena lipatan keretas suara tidak dibuka secara menyeluruh dan bekas coblosan tidak mengenai kotak calon lain, dinyatakan sah”.
“Atas rujukan itu, kami mendesak panitia harus segera melakukan perhitungan ulang di 2 TPS Desa Gorontalo agar hasil pemilihan benar-benar dipertanggungjawabkan dan memenuhi asas jujur dan adil,” tegas Sumarto.
Sementara itu, Ketua panitia pemilihan kepala desa Gorontalo Yustinus Erry Jim membantah dugaan tidak sosialiasi tersebut.
Dia mengaku telah melakukan sosialisai terhadap saksi dari lima calon kepala desa sehari sebelum pencoblosan.
“Kami telah sosialisai kepada saksi dan calon kepala desa satu hari sebelumnya. Selain itu kami juga telah menjelaskan tata cara membuka kertas suara bagi yang datang lebih awal di TPS,” tuturnya.
Yustinus mengaku siap apabila dipanggil oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Manggarai Barat.
Untuk diketahui, pemilihan kepala desa Gorontalo diikuti 5 calon. Kelimanya memeroleh suara masing-masing, yakni;
Nomor urut 1 Galusgias S. Ap memeroleh 21 suara. Nomor Wigbertus Syukur Mali 82 suara. Nomor 3 Florianus Surion 128 suara. Nomor 4 Ali Haji Sumarto 211 suara. Nomor 5 Vinsensius Obin memeroleh 475 suara.
Jumlah suara tidak sah sebanyak 1.045 suara. Jumlah kertas suara terpakai sebanyak 1.962 suara. Jumlah suara tidak terpakai sebanyak 1.415. Dan, jumlah kertas suara terima 3.377 buah.
Penulis: Ardy Abba