Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Calon Kepala Desa Gorontalo Duga Panitia Pemilihan Kurang Sosialisasi
VOX DESA

Calon Kepala Desa Gorontalo Duga Panitia Pemilihan Kurang Sosialisasi

By Redaksi28 September 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Situasi pemilihan kepala desa Gorontalo, Kamis, 16 September 2018 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Calon kepala desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ali Haji Sumarto menduga panitia pemilihan kurang sosialisasi saat pemungutan suara, Kamis, 16 September 2018.

Selain menduga kurang sosialisasi, Sumarto juga menyatakan, panitia Pilkades Gorontalo tidak menjalankan ketentuan peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 19 tahun 2018.

Peraturan ini tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.

Sumarto beralasan, terdapat dua TPS di Desa Gorontalo banyak surat suara yang dinyatakan tidak sah saat penghitungan.

Akibatnya, suara yang tidak sah ini “menang” mencapai 200 persen lebih. Dia mengungguli pemenang sementara Pilkades Gorontalo yakni calon nomor urut 5, Vinsensius Obin.

Calon kades nomor urut 5 menang dengan perolehan sebanyak 474 suara dari total suara terpakai sebanyak 1.962.

Surat suara tidak sah itu karena pemilih tak membuka lipatannya saat coblos. Sehingga tanda gambar calon kepala desa itu menimbulkan lubang bekas coblosan sebanyak dua titik.

“Baru terjadi di republik suara blangko pemilihan kepala desa sebanyak 1.045 suara, dari total suara yang terpakai sebanyak 1.962 suara”, kata Sumarto kepada wartawan di Kantor Desa Gorontalo, Jumat (28/09/2018).

Menurutnya, jika terdapat dua pencoblosan pada lembaran surat suara pemilihan kepala desa, mestinya dianggap sah.

Sebab hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Manggarai Barat nomor 19 tahun 2018 pasal 70 ayat 1 huruf f tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa.

Di situ dinyatakan, “Bekas Coblosan yang lebih dari 1 karena lipatan keretas suara tidak dibuka secara menyeluruh dan bekas coblosan tidak mengenai kotak calon lain, dinyatakan sah”.

“Atas rujukan itu, kami mendesak panitia harus segera melakukan perhitungan ulang di 2 TPS Desa Gorontalo agar hasil pemilihan benar-benar dipertanggungjawabkan dan memenuhi asas jujur dan adil,” tegas Sumarto.

Sementara itu, Ketua panitia pemilihan kepala desa Gorontalo Yustinus Erry Jim membantah dugaan tidak sosialiasi tersebut.

Dia mengaku telah melakukan sosialisai terhadap saksi dari lima calon kepala desa sehari sebelum pencoblosan.

“Kami telah sosialisai kepada saksi dan calon kepala desa satu hari sebelumnya. Selain itu kami juga telah menjelaskan tata cara membuka kertas suara bagi yang datang lebih awal di TPS,” tuturnya.

Yustinus mengaku siap apabila dipanggil oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk diketahui, pemilihan kepala desa Gorontalo diikuti 5 calon. Kelimanya memeroleh suara masing-masing, yakni;

Nomor urut 1 Galusgias S. Ap memeroleh 21 suara. Nomor Wigbertus Syukur Mali 82 suara. Nomor 3 Florianus Surion 128 suara. Nomor 4 Ali Haji Sumarto 211 suara. Nomor 5 Vinsensius Obin memeroleh 475 suara.

Jumlah suara tidak sah sebanyak 1.045 suara. Jumlah kertas suara terpakai sebanyak 1.962 suara. Jumlah suara tidak terpakai sebanyak 1.415. Dan, jumlah kertas suara terima 3.377 buah.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePileg 2019, PDIP Matim Target Raih Pimpinan DPRD
Next Article Bawaslu Manggarai Kabulkan Permohonan PKB Dalam Sengketa Proses Pemilu

Related Posts

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.