Ruteng, Vox NTT- Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai, Manseltus Mitak menyatakan, berita adanya proyek fiktif di kabupaten itu adalah hoaks.
Dia beralasan, laporan tersebut tidak mengacu pada data-data yang benar.
“Kalau berita yang dimuat di marjinews ini dibaca oleh kelompok intelektual pasti ditertawakan, tapi untuk masyarakat kecil informasi ini tentu sangat menyesatkan,” ujar Manseltus saat konfrensi pers di Aula Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai, Kamis (28/09/2018).
Sebagaimana diberitakan di marjinews beberapa waktu lalu, Bupati Manggarai Deno Kamelus dilaporkan ke KPK oleh anggota DPRD setempat Marsel Nagus Ahang.
Politisi PKS itu melaporkan Bupati Deno karena diduga telah melakukan pengadaan proyek fiktif kontruksi dalam pengerjaan (KDP). Akibatnya terjadi defisit pada APBD Perubahan tahun 2018 sebesar Rp 35 Miliar.
Sekda Manseltus sendiri membantah adanya proyek fiktif di Kabupaten Manggarai.
“Sehingga berkaitan dengan berita marjinews, bagi saya ini tentu menyesatkan masyarakat Manggarai. Tidak ada yang namanya proyek fiktif, karena seluruh proyek-proyek itu ada di dokumen-dokumen,” tegasnya.
Ia menjelaskan, APBD sudah ditetapkan dalam produk hukum yang namanya ‘Perda APBD’.
“Kalau ada proyek tidak ada di Perda (APBD) itu fiktif, tetapi itu tidak mungkin terjadi,” tandas Ketua tim anggaran Pemkab Manggarai itu.
Menurut dia, semua proyek dan paket kegiatan pemerintah melalui sebuah proses pembahasan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, kemudian ditetapkan dalam Perda APBD.
Manseltus menjelaskan, semua proses itu berawal dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diajukan oleh pemerintah ke DPRD.
Di dewan, lanjut dia, dokumen KUA PPAS akan dibahas oleh Banggar DPRD.
Kemudian, berdasarkan hasil pembahasan itu, maka fraksi, komisi, dan forum paripurna menyepakati nota kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD.
“Sehingga tidak mungkin terjadi fiktif,” ujarnya.
“Kalau tidak ada dalam dokumen-dokumen itu tidak mungkin menjadi proyek atau paket kegiatan,” sambung Manseltus.
Menurut dia, dari sekian dokumen yang sudah dibahas bersama dewan baru ada APBD yang kemudian dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA)di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tidak ada satu paket proyek yang tidak ada dalam DPA,”
Penulis: Ardy Abba