Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Uang PT Menara Jaya Makmur Segera Dibayar Pemkab Manggarai
NTT NEWS

Uang PT Menara Jaya Makmur Segera Dibayar Pemkab Manggarai

By Redaksi28 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung Instalasi Bedah Sentral (ruang operasi) BLUD RSUD dr Ben Mboi Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2016 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Uang PT Menara Jaya Makmur (MJM) segera dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.

“(Pembayarannya) setelah penetapan APBD. Jadi, satu dua hari ini setelah penetapan APBD kita langsung eksekusi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai, Manseltus Mitak saat dikonfirmasi VoxNtt.com di Aula Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai, Jumat (28/09/2018).

Manseltus mengaku, selama ini sedikit ada polemik antara DPRD dan pemerintah terkait pembayaran uang tuntutan PT MJM.

Tim badan anggaran pemerintah daerah dan DPRD Manggarai, kata dia, sudah sepakat akan membayar tuntutan PT MJM setelah ada keputusan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dari Pengadilan Negeri Ruteng.

“Dan itu sudah ada putusan dan pemerintah daerah tidak banding, sudah lewat masa bandingnya,” katanya.

Manseltus sendiri belum mengingat baik total keuangan tersebut. Namun, sambungnya, sekitar dua miliar lebih dan uangnya sudah disiapkan.

“Karena kalau kita tunda pembayaran, kita akan bayar denda. Jadi, denda akan bertambah terus,” tandasnya.

Sebagaimana sebelumnya, Daniel Nitbani, Direktur PT Menara MJM menegaskan, pihak RSUD dr Ben Mboi Ruteng harus membayar haknya sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Putusan Belum Dieksekusi, Penggugat Cium Aroma Mafia di PN Ruteng

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng, PT MJM menang atas perkara progres fisik pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016.

Dalam putusan bernomor 20/PDT.G/2017/PN. RTG tertanggal 6 Maret 2018 itu, pengguna anggaran RSUD Ruteng wajib membayar kerugian terhadap sisa pembayaraan sejumlah Rp 2.240.273.964,7 dan bunga atas keterlambatan pembayaran sejumlah Rp 100.812.328,2.

Menurut Daniel, keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Tidak ada potongan lagi dari nominasi pembayaran yang telah diputusan PN Ruteng tersebut.

“Yang disampaikan PPK itu, berarti tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang harus bayar denda plus jaminan pelaksanaan,” katanya kepada VoxNtt.com, Rabu malam, 19 September lalu.

“Tidak ada potong memotong,” sambungnya.

Pihak RSUD Ruteng dan PPK proyek itu, kata dia, beberapa waktu lalu pernah menggugat PT MJM terkait beberapa item pembayaran tersebut. Namun PN Ruteng tidak mengabulkannya.

Baca Juga: RSUD Ruteng Harus Bayar Sesuai Putusan Pengadilan

Selain itu, lanjut Daniel, pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan pembayaran ke RSUD Ruteng.

“Semua syarat kita sudah penuhi, tapi mereka tidak mau bayar karena seperti yang diomongkan PPK,” katanya.

Sebab itu, pihak PT MJM menginginkan agar PN Ruteng yang mengeksekusi keputusannya terkait sengketa progres fisik pembangunan gedung tersebut. Sehingga tidak potongan sebagaimana telah dibeberkan PPK proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleKemensos RI Berikan Dana Bantuan untuk Warga Gurusina Ngada
Next Article Makna Festival Tiga Gunung bagi Generasi Muda Lembata

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.