Ruteng, Vox NTT- Uang PT Menara Jaya Makmur (MJM) segera dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.
“(Pembayarannya) setelah penetapan APBD. Jadi, satu dua hari ini setelah penetapan APBD kita langsung eksekusi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai, Manseltus Mitak saat dikonfirmasi VoxNtt.com di Aula Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai, Jumat (28/09/2018).
Manseltus mengaku, selama ini sedikit ada polemik antara DPRD dan pemerintah terkait pembayaran uang tuntutan PT MJM.
Tim badan anggaran pemerintah daerah dan DPRD Manggarai, kata dia, sudah sepakat akan membayar tuntutan PT MJM setelah ada keputusan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dari Pengadilan Negeri Ruteng.
“Dan itu sudah ada putusan dan pemerintah daerah tidak banding, sudah lewat masa bandingnya,” katanya.
Manseltus sendiri belum mengingat baik total keuangan tersebut. Namun, sambungnya, sekitar dua miliar lebih dan uangnya sudah disiapkan.
“Karena kalau kita tunda pembayaran, kita akan bayar denda. Jadi, denda akan bertambah terus,” tandasnya.
Sebagaimana sebelumnya, Daniel Nitbani, Direktur PT Menara MJM menegaskan, pihak RSUD dr Ben Mboi Ruteng harus membayar haknya sesuai putusan pengadilan.
Baca Juga: Putusan Belum Dieksekusi, Penggugat Cium Aroma Mafia di PN Ruteng
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng, PT MJM menang atas perkara progres fisik pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016.
Dalam putusan bernomor 20/PDT.G/2017/PN. RTG tertanggal 6 Maret 2018 itu, pengguna anggaran RSUD Ruteng wajib membayar kerugian terhadap sisa pembayaraan sejumlah Rp 2.240.273.964,7 dan bunga atas keterlambatan pembayaran sejumlah Rp 100.812.328,2.
Menurut Daniel, keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Tidak ada potongan lagi dari nominasi pembayaran yang telah diputusan PN Ruteng tersebut.
“Yang disampaikan PPK itu, berarti tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang harus bayar denda plus jaminan pelaksanaan,” katanya kepada VoxNtt.com, Rabu malam, 19 September lalu.
“Tidak ada potong memotong,” sambungnya.
Pihak RSUD Ruteng dan PPK proyek itu, kata dia, beberapa waktu lalu pernah menggugat PT MJM terkait beberapa item pembayaran tersebut. Namun PN Ruteng tidak mengabulkannya.
Baca Juga: RSUD Ruteng Harus Bayar Sesuai Putusan Pengadilan
Selain itu, lanjut Daniel, pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan pembayaran ke RSUD Ruteng.
“Semua syarat kita sudah penuhi, tapi mereka tidak mau bayar karena seperti yang diomongkan PPK,” katanya.
Sebab itu, pihak PT MJM menginginkan agar PN Ruteng yang mengeksekusi keputusannya terkait sengketa progres fisik pembangunan gedung tersebut. Sehingga tidak potongan sebagaimana telah dibeberkan PPK proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016.
Penulis: Ardy Abba