Ruteng, Vox NTT- Tiga fraksi di DPRD Manggarai menyoroti ulah anggota dewan Marsel Nagus Ahang yang menyebut ada proyek fiktif pada pembahasan APBD tahun anggaran 2018 di media massa dan media sosial.
Ketiga fraksi tersebut, masing-masing, Fraksi Gerindra, Golkar, dan PAN.
Ketiganya menyoroti ulah anggota DPRD asal Kecamatan Ruteng itu dalam pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2018.
Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya, menilai pemberitaan media massa yang memuat pernyataan Marsel Ahang bahwa ada proyek fiktif di Manggarai menyesatkan.
Fraksi Gerindra beralasan, tahapan pembahasan APBD tahun 2018 di DPRD Manggarai sudah sesuai mekanisme. Dinamika pembahasannya pun transparan, baik di Komisi, Badang Anggaran, maupun sidang paripurna.
Baca Juga: Tanya ke Marsel Ahang, Proyek Fiktif Itu yang Mana?
Pendapat akhir Fraksi Gerindra ini ditandatangani oleh Ketua Bonavantura Onggot, Sekretaris Bonifasius Burhanus, dan Pelapor Adrianus Suardi.
Tak hanya Fraksi Gerindra yang menyoroti ulah Marsel Ahang. Fraksi Golkar pun ikut menolak pernyataan oknum anggota dewan tersebut dalam pendapat akhir fraksinya.
Fraksi Golkar menyatakan, ada informasi jelas di media sosial bahwa ada pernyataan liar dari salah seorang oknum anggota DPRD Manggarai yang menyebut ada proyek fiktif pada APBD induk tahun anggaran 2018.
“Hal ini Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Manggarai menolak dengan tegas pernyataan dari oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang viral di media sosial tersebut,” tulis Fraksi Golkar dalam pendapat akhir yang ditandatangani oleh, Ketua Yoakim Jehati dan Sekretaris Simon Wajong itu.
Fraksi beringin itu menegaskan, pernyataan oknum tersebut di media sosial mengatasnamakan anggota DPRD Manggarai.
Sebab itu, mereka meminta pimpinan DPRD untuk berkoordinasi agar ulah oknum anggota dewan tersebut bisa ditindaklanjuti di Badan Kehormatan.
Kemudian, sorotan lain datang dari Fraksi PAN. Dalam pendapat akhirnya, PAN mengatakan, Pemkab Manggarai dan DPRD menjadi perbincangan hangat di media sosial akibat beberapa hal yang terindikasi bermasalah.
Itu seperti; pertama, persoalan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) tahun anggaran 2018; kedua, dana hibah bantuan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana sebesar Rp 17.570.284.485 pada tahun anggaran 2017; dan ketiga adanya dugaan pelaksanaan kegiatan proyek-proyek fiktif tahun anggaran 2018.
Tiga hal tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Marsel Ahang ke KPK.
Situasi ini menimbulkan begitu banyak pertanyaan netizen. Ada yang pro dan ada yang kontra.
“Tentu menjadi teka-teki bersama. ‘’Benarkah’’ atau hanya sebuah fiksi dan halusinasi belaka,’’ tulis Fraksi PAN.
Atas hal tersebut, Fraksi PAN mengajak semua pihak untuk secara moril meluruskan pemberitaan ini.
Sebab, selama proses pembahasan RAPBD tahun 2018 Pemda Manggarai telah banyak memberikan penjelasan secara riil, baik dari sisi regulasi, sistimatika, maupun proses pembahasan.
Proses itu mulai dari pengajuan KUA/PPAS, pengantar Nota Keuangan, Perubahan APBD, jawaban Bupati terhadap pendangan umum fraksi-fraksi, penjelasan tambahan bupati, dan pembahasan komisi terakhir melalui Nota Keuangan Perubahan APBD tahun anggaran 2018.
“Semuanya telah dijelaskan secara baik oleh pemerintah daerah, tergantung daya serap dan sumber daya kita untuk bisa memahaminya,” tulis Fraksi PAN.
Pendapat akhir Fraksi PAN ini ditandatangani oleh Ketua Matias Masir, Sekretaris Edelbertus H.R Ganggut, dan Pelapor Magdalena Manul.
Penulis: Ardy Abba