Ruteng, Vox NTT-Bupati Manggarai Deno Kamelus membeberkan alasan adanya penurunan Anggaran Pendapatan Daerah (APD) tahun 2018. Ia menyampaikan itu dalam nota keuangan Perubahan APBD tahun 2018 yang dibacakannya saat sidang paripurna pada Jumat, 28 September 2018.
Bupati Deno menjelaskan, perubahan anggaran pendapatan daerah terdiri dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain penerimaan yang sah dianggarkan berkurang sebesar Rp 10.476.523.894 atau 0,93 persen.
Sebelumnya pada APBD Induk tahun 2018 APD Manggarai sebesar Rp 1.121.388.833.981, berkurang menjadi Rp 1.110.912.310.087.
Lebih lanjut, kata Deno, rencana pendapatan daerah sebesar Rp 1.110.912.310.087 tersebut terdiri dari; Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang sebesar Rp 2.730.232.854 atau turun 2,78 persen.
Dari target PAD pada APBD Induk tahun 2018 sebesar Rp 98.185.140.258, berkurang menjadi Rp 95.454.907.404.
Rincian PAD tersebut, antara lain, target pajak daerah sebesar Rp 27.500.000.000. Pajak daerah ini bertambah sebesar Rp 776.893.027, sehingga menjadi Rp 28.276.893.027 pada APBD Induk tahun 2018.
Baca Juga: Tiga Fraksi di DPRD Manggarai Soroti Ulah Marsel Ahang
Kemudian item PAD lainnya, yakni retribusi daerah bertambah sebesar Rp 100.000.000. Dari target sebesar Rp 9.783.421.333, bertambah menjadi Rp 9.883.421.333.
Lalu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dianggarkan berkurang sebesar Rp 3.739.453.820. Dari target APBD Induk tahun 2018 sebesar Rp 9.374.687.828, berkurang menjadi Rp 5.635.234.008.
Selanjutnya lain-lain PAD yang sah, dianggarkan bertambah sebesar Rp 132.327.939. Dari target sebesar Rp 51.527.031.097, bertambah menjadi Rp 51.659.359.036.
Kemudian, rencana pendapatan daerah lain, yakni dana perimbangan. Dari target APBD Induk tahun 2018 sebesar Rp 821.312.768.000, berkurang Rp 11.409.882.008, sehingga menjadi Rp 809.902.885.992.
Rincian dana perimbangan tersebut, antara lain, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dianggarkan bertambah sebesar Rp 923.956.724. Dari target APBD Induk tahun 2018 sebesar Rp 13.463.362.000, naik menjadi Rp 14.387.318.724.
Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan sebesar Rp 572.870.496.000. Item ini tidak mengalami perubahan.
Lalu, Dana Alokasi Khusus (DAK) berkurang sebesar Rp 12.333.838.732. Dari target APBD Induk tahun 2018 sebesar Rp 234.978.910.000, berkurang menjadi Rp 222.645.071.268.
Selanjutnya, rencana pendapatan daerah lain, yakni lain-lain pendapatan daerah yang sah. Item ini bertambah Rp 3.663.590.968 atau naik 1,81 persen. Dari target APBD Induk tahun 2018 sebesar Rp 201.890.925.723, naik menjadi Rp 205. 554.516.691.
Rincian pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut, antara lain; pendapatan hibah, dianggarkan sebesar Rp 52.811.400.000. Item ini dilaporkan tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Tanya ke Marsel Ahang, Proyek Fiktif Itu yang Mana?
Kemudian, dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dianggarkan bertambah sebesar Rp 2.940.987.968. Dari target APBD Induk tahun 2018 sebesar Rp 24.016.806.723, naik menjadi Rp 26.957.794.691.
Baca Juga: Sekda Manggarai: Berita Ada Proyek Fiktif Itu Hoaks
Lalu, dana penyesuaian, dianggarkan bertambah sebesar Rp 722.603.000. Dari target APBD Induk tahun 2018 sebesar Rp 125.062.719.000, naik menjadi Rp 125.785.322.000.
Masalah Utama
Menurut Bupati Deno, permasalahan utama yang menyebabkan perubahan pendapatan antara lain;
Pertama, perangkat daerah pengelola PAD belum bekerja secara optimal dalam mencapai target penerimaan.
Kedua, tim intensifikasi pajak bumi bangunan (PBB) tingkat kecamatan dan kelurahan/desa belum bekerja secara optimal.
Ketiga, terjadi penetapan PBB yang dirasakan kurang adil oleh wajib pajak.
Keempat, adanya penetapan target penerimaan tidak berdasarkan potensi riil.
Kelima, kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh perangkat daerah terhadap petugas pemungut.
Keenam, belum optimalnya pengelolaan perusahan daerah sebagai sumber penerimaan.
Ketujuh, masih terbatasnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pajak dan retribusi daerah.
Kedelapan, ketaatan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu masih rendah, sehingga berpotensi membesar tunggakan pajak.
Penulis: Ardy Abba