Oleh: Longginus Ulan, SS
(Mantan Anggota PPK Kecamatan Mollo Selatan, TTS)
PESTA demokrasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS) bakalan ramai lagi. Betapa tidak? Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 26 September dalam putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilbup TTS memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 TPS.
Jagat politik di kabupaten dengan 32 kecamatan ini, kembali terkesima dengan putusan MK yang mana memerintahkan dalam 30 hari ke depan segera melakukan PSU. Beragam reaksi pun muncul pasca putusan tersebut. Seperti biasa; ada yang pro ada yang kontra.
Sebagaimana dilansir Pos Kupang.com (Rabu, 26 September), Epy Tahun, salah satu pihak terkait dalam sengketa PHP itu angkat bicara; dirinya menilai putusan MK tidak adil. Calon Bupati yang berpasangan dengan Arny Koenay ini punya alibi, jika KWK berhologram tidak ditemukan di 30 TPS maka seharusnya MK memutuskan surat suara yang ada di 30 TPS bermasalah itu yang dipakai sebagai data otentik.
Berbeda, reaksi dari paket Naitboho-Kase sebagai pemohon dalam sengketa PHP ini. Baik Obet Naitboho maupun Alex Kase, menyebut putusan MK sudah tepat karena ditemukan banyak kejanggalan dalam proses penghitungan suara ulang beberapa waktu lalu.
Sebagai mantan penyelenggara, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mollo Selatan tentu penulis hanya bisa menyimak. Berusaha menghindari diri dari dua arus reaksi di atas, entah pro atau kontra.
Pilkada Berintegritas
Kata Integritas memang tak asing lagi bagi yang namanya penyelenggara Pemilu. Mulai dari KPU hingga turunannya sampai ke KPPS serta Bawaslu dan turunannya hingga Panwas Desa dan Pengawas TPS ditambah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Integritas berasal dari Bahasa Latin Integer yang berarti sikap yang teguh, mempertahankan prinsip. Bagi penulis, integritas adalah satunya kata dan perbuatan. Dalam konteks Pilkada TTS, integriras melekat erat dalam diri penyelenggara, kontestan atau pasangan paket calon maupun pemilih.
Kita mulai dengan integritas penyelenggara, karena tanpa penyelenggara maka tidak mungkin pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati TTS terselenggara sebagaiamana saat ini.
Hemat saya, untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas di TTS harus lebih didahuli penyelenggara. Ukurannya adalah penyelenggara bekerja sesuai dengan undang-undang maupun aturan penyelenggaran Pilkada yang berlaku.
Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya menyebutkan dalam penyelenggaran pemilihan maka penyelenggara harus menjunjung tinggi asas mandiri, adil, asas kepastian hukum, jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas serta tertib.
Maka, bila penyelenggaran bekerja di luar aturan yang berlaku maka tentu disebut sebagai penyelenggara tidak berintegritas.
Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan tentunya mendambakan sosok pemimpin lima tahun ke depan yang berintegritas, bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintahan yang hendak dihasilkan dari hajatan demokrasi di daerah ini adalah mampu membawa perubahan dengan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Hal demikian juga berlaku bagi penyelenggara, untuk menghasilkan pemimpin bersih dan berwibawa maka penyelenggara harus bisa dipastikan bersihnya. Ini tentu dimulai sejak proses awal perekrutan karena biasanya, hasil tidak akan pernah menghianati proses.
Lalu bagaimana dengan peserta yang berintegritas? Ini sama halnya dengan penyelenggara dan yang berintegritas. Ukurannya bebas dari KKN.
Dalam menentukan pilihan harus bebas dari KKN, tidak mudah dibeli dengan uang atau bebas dari praktek money politic.
Menjadi pemilih cerdas dan berintegritas dinyatakan dengan memilih calon pemimpin yang tak gemar bagi-bagi uang, serta diyakini bisa berbuat untuk kesejahteraan masyarakat di bumi TTS. Satunya kata dan perbuatan antara penyelenggara , calon pemimpin dan masyarakat pemilih niscaya akan menghasilkan Pilkada TTS yang berintegritas.
Rentang waktu 30 hari ke depan, integritas Pilkada TTS kembali mengalami ujian harus melewati jalan terjal. Kita semua tentu berharap pemimpin yang dihasilkan dari proses ini adalah yang memiliki integritas. Paket Ampere Seke Selan-Yan Tanaem, Obet Naitboho-Alex Kase, Epy Tahun-Arny Koenay, Johanis Lak’apu-Yefta Mella adalah putera-putera terbaik TTS.
Kita juga tetap optimis, masyarakat di 30 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) akan memberikan hak suaranya untuk TTS lebih baik ke depan. Praktek money politic, ditolak. Salin menjelekkan jangan mau. Ciptakan situai damai, untuk TTS damai sejahtera (ao mina ao leko: Bahasa Dawan). Begitu pula KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara tentu akan tetap bekerja sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku. Melaksanakan maupun mengawas proses PSU secara bertahap. Memastikan proses ini sesuai asas Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Semoga. ***