Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Lapor ke KPK, PAN Manggarai: Sebuah Fiksi dan Halusinasi Belaka
NTT NEWS

Lapor ke KPK, PAN Manggarai: Sebuah Fiksi dan Halusinasi Belaka

By Redaksi30 September 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor DPRD Manggarai (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Fraksi PAN DPRD Manggarai merespon upaya anggota dewan Marsel Nagus Ahang yang melaporkan Bupati Deno Kamelus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Dikabarkan, Ahang melapor Bupati Deno ke lembaga antirasuah terkait dana hibah bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun 2017 sebesar Rp 17.570.284.485.

Selain itu, Ahang juga melaporkan adanya dugaan pelaksanaan kegiatan proyek-proyek fiktif tahun anggaran 2018.

Menanggapi hal itu, Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya terhadap RAPBD Manggarai tahun anggaran 2018 menjelaskan, saat ini dua poin laporan ke KPK tersebut menimbulkan banyak pertanyaan netizen. Ada yang pro dan ada pula yang kontra.

Baca Juga: Anggaran Pendapatan Daerah Manggarai Berkurang 10 Miliar, Ini Penyebabnya

“Benarkah atau hanya fiksi dan halusinasi belaka,” tulis Fraksi PAN dalam pendapat akhir yang ditandatangai oleh Ketua Matias Masir, Sekretaris Edelbertus H.R Ganggut, dan Pelapor Magdalena Manul itu.

Fraksi PAN menjelaskan, pekerjaan bantuan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun 2017 sebesar Rp 17.570.284.485 telah dilaksanakan mendahului APBD tahun 2018.

Hal itu berdasarkan peraturan bupati Manggarai Nomor 07 tahun 2018 tentang perubahan peraturan bupati Manggarai Nomor 49 tahun 2017, tentang penjabaran APBD tahun 2018.

Fraksi PAN menyebut, pergeseran tersebut berdasarkan Pasal 12 Permenkeu Nomor 162/PMK.07/2015 tentang hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Di situ ditegaskan, penganggaran program dan kegiatan hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dapat dilakukan mendahului perubahan APBD.

Apabila belum dicantumkan dalam Perda tentang penjabaran APBD, lanjut Fraksi PAN, maka dilakukan dengan mengubah peraturan kepala daerahnya. Di situ nantinya akan dicantumkan program dan kegiatan hibah yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Tiga Fraksi di DPRD Manggarai Soroti Ulah Marsel Ahang

“Perubahan tersebut telah disampaikan pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai melalui surat Nomor 900/B.Keu/148/IV/2018 tanggal 10 April 2018 perihal surat pemberitahuan,” tulis Fraksi PAN.

Selanjutnya, Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya juga menerangkan terkait dugaan proyek fiktif tahun anggaran 2018.

Menurut mereka, dugaan pelaksanaan proyek fiktif merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Fraksi PAN beralasan, dalam pembahasan LKPJ Bupati Manggarai tahun 2017 dan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT tanggal 25 Mei 2018, Nomor 10.a/LHP/XIX.KUP/05/2018, Nomor 10.b/LHP/XIX.KUP/05/2018, dan Nomor 10.c/LHP/XIX.KUP/05/2018, tidak ditemukan adanya proyek-proyek fisik yang bersifat fiktif tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Tanya ke Marsel Ahang, Proyek Fiktif Itu yang Mana?

“Dan pelaksanaan proyek pada tahun anggaran 2018 belum dilakukan audit BPK RI Perwakilan NTT dan Pemerintah Daerah belum memberikan pertanggungjawaban LKPJ tahun 2018,” sebut Fraksi PAN.

“Bagaimana dapat kita katakan adanya proyek-proyek fiktif pada tahun anggaran 2018, sementara kegiatan tersebut saat ini masih dalam proses pelaksanaan,” sambung mereka.

Baca Juga: Sekda Manggarai: Berita Ada Proyek Fiktif Itu Hoaks

Sebab itu, dalam pendapat akhirnya pula Fraksi PAN meminta lembaga DPRD Manggarai untuk dapat merespon pemberitaan media massa terkait laporan ke KPK tersebut.

Jawaban lembaga DPRD dinilai Fraksi PAN sebagai upaya menjaga marwah dari sejumlah argumentasi dan pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleJalan Terjal Menuju Pilkada TTS Berintegritas
Next Article HMPS Bahasa Inggris STKIP Ruteng Pelopor Gerakan Kampung Ramah Anak

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.