Kefamenanu,Vox NTT- Briptu HB, oknum anggota Polres TTU yang beberapa waktu lalu diberitakan melakukan penganiayaan terhadap Werenfridus Afoan saat ini tengah menjalani sanksi disiplin.
Werenfridus adalah warga Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah.
Sanksi disiplin yang dijalani HB yang sehari-sehari bertugas di Bagian Intelkam Polsek Insana itu berupa hukuman tahanan selama 20 hari.
“Sesuai putusan dalam sidang disiplin beberapa waktu lalu, yang bersangkutan (Briptu HB) dikenai sanksi disiplin berupa tahanan badan selama 20 hari,” ujar Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (03/10/2018).
Ia menjelaskan, sanksi disiplin yang dijalani Briptu HB lantaran mengonsumsi minuman keras di muka umum, dalam hal ini di rumah duka di Kampung Oeliurai, Desa Tapenpah.
Sedangkan mengenai dugaan tindakan penganiayaan, sebutnya, sesuai hasil pemeriksaan, tidak ada keterangan saksi yang mengarahkan adanya tindakan dimaksud.
“Hasil pemeriksaan saksi itu tidak ada keterangan yang mengarahkan kalau luka yang dialami korban itu karena adanya unsur kesengajaan,itu tidak disengaja saat yang bersangkutan berusaha amankan korban,” ujarnya.
Baca Juga: Oknum Anggota Polres TTU Diduga Aniaya Warga
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi berinisial HB yang bertugas di Bagian Intelkam Polsek Insana Polres TTU diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Werenfridus Afoan di rumah duka di Kampung Oeliurai, Desa Tapenpah, Kecamatan Insana pada 21 Agustus lalu, pukul 04.00 Wita.
Baca Juga: Propam Polres TTU Dalami Dugaan Penganiayaan Warga Letmafo
Akibat tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi berpangkat Briptu itu, Werenfridus mengalami luka pada kaki kanan, sakit pada mata kiri, dada dan pinggang sebelah kanan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba