Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Propam Polres TTU Dalami Dugaan Penganiayaan Warga Letmafo
NTT NEWS

Propam Polres TTU Dalami Dugaan Penganiayaan Warga Letmafo

By Redaksi23 Agustus 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Werenfridus Afoan ,warga desa Letmafo yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota polres TTU (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Propam Polres TTU saat ini tengah mendalami dugaan penganiayaan yang dialami Werenfridus Afoan,warga RT 005, RW 003, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah.

Tindakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan anggota Polres TTU berinisial HB di rumah duka di Kampung Oeliurai, Desa Tapenpah, Kecamatan Insana pada Selasa, 21 Agustus pukul 04.00 Wita.

Oknum polisi berpangkat Briptu itu bertugas di bagian Intelkam Polsek Insana.

Upaya mendalami kebenaran dari tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan dengan memeriksa oknum polisi HB dan tiga orang saksi.

Baca Juga: Oknum Anggota Polres TTU Diduga Aniaya Warga

“Saksi sdh 3 org yang diperiksa, Sementara yang bersangkutan (oknum polisi HB) msh dimintai keterangan,” tulis Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (23/08/2018).

Ia menjelaskan, untuk sanksi saat ini belum diputuskan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam.

“Makanya saat ini sdg kita lakukan pendalaman, untuk sanksi sdh jelas aturannya bila yg bersangkutan terbukti apakah hukuman disiplin,  kode etik atau pidana,” sambung AKBP Rishian.

Sebelumnya diberitakan, akibat tindakan penganiayaan tersebut Werenfridus mengalami luka pada kaki kanan, sakit pada mata kiri, dada dan pinggang bagian kanan.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

 

TTU
Previous ArticleGedung Pasar Borong Terancam Mubazir
Next Article Dua Siswa SMP Perbaiki Jalan Rusak

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.