Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Ditemukan Alat Peraga Kampanye Ilegal, Begini Imbauan Bawaslu Matim
Pilkada

Ditemukan Alat Peraga Kampanye Ilegal, Begini Imbauan Bawaslu Matim

By Redaksi6 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Manggarai Timur (Bawaslu Matim) mengimbau pimpinan partai politik dan calon anggota DPD RI agar menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang telah tersebar di kabupaten itu.

Imbauan tersebut dikeluarkan pasca pihaknya menemukan sejumlah APK ilegal yang dipasang di wilayah kabupaten maupun media sosial.

Hal itu disampaikan Bawaslu Matim melalui surat bernomor 132/Bawaslu, Kab. Matim/X/2018, yang dikeluarkan pada Kamis, 4 Oktober 2018 dan salinannya diterima VoxNtt.com, Jumat (5/9/2018).

“Kami memberikan imbauan kepada peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD untuk segera menertibkan, menurunkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan,” terang Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara dalam surat imbauan itu.

Menurut Zakarias, perintah tersebut dikeluarkan usai pihaknya menemukan sejumlah APK ilegal, baik yang dipasang di sekitar wilayah kabupaten tersebut, maupun yang tersebar di media sosial.

“Alat peraga kampanye didesain oleh peserta pemilu (Parpol dan DPD) dan dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.

Sedangkan, kata Zakarias, calon anggota DPD seharusnya menyerahkan desain APK kepada KPU Provinsi untuk dicetak oleh lembaga bersangkutan.

Selain itu, katanya, calon DPR, DPRD dan DPD tidak boleh secara pribadi memasang APK. Tetapi, atas ketetapan KPU di lokasi yang juga ditentukan oleh KPU.

Terang dia, sampai hari ini KPU Matim belum mencetak APK. Oleh karena itu, semua APK yang saat ini dipasang di wilayah Matim adalah APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Iklan media massa, media cetak, media massa elektronik, internet dan rapat umum baru dapat dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2018,” terangnya.

Zakarias menegaskan, tiga hari usai surat ini dikeluarkan, pihaknya akan memberikan hukuman jika APK tersebut belum juga ditertibkan.

“Tanggung jawab penertiban APK ialah Parpol,” tegas Zakarias.

Pihaknya akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticlePartai Golkar Kabupaten Kupang untuk Melki Laka Lena
Next Article Politik Berparadigma Ganda: Jalan Tengah Plato vs Machiavelli

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.