Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kejari TTU Buru 3 Terpidana Kasus Korupsi Jalan Perbatasan
NTT NEWS

Kejari TTU Buru 3 Terpidana Kasus Korupsi Jalan Perbatasan

By Redaksi11 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Bambang Sunardi, SH,MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 11 Oktober 2018 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU saat ini tengah memburu tiga terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan pada badan pengelolaan perbatasan tahun anggaran 2013.

Para terpidana itu diantaranya; Wilibrodus Sonbay,Ahmad Icok dan Frederikus Lopez.

Pasca putusan hukum dari Mahkamah Agung terkait kasus tersebut dinyatakan inkrah, ketiga terpidana tersebut menghilang.

Sehingga oleh lembaga yang kini dipimpin Bambang Sunardi itu ketiganya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini sampai kapanpun akan saya buru sampai dapat, akan saya buru terus mereka bertiga karena memang sudah sah mereka kita masukkan dalam DPO,” tegas Kepala Kejari TTU, Bambang Sunardi saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (11/10/2018).

“Sebelum putusan kasus ini inkrah, masa tahanan untuk para terpidana sudah habis, sehingga harus bebas demi hukum. Tapi saat ini putusan sudah inkrah, sehingga menjadi kewajiban bagi kejaksaan untuk menghadirkan kembali ketiga terpidana itu untuk jalani hukuman sampai selesai,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan dalam kasus tersebut terdapat 6 orang yang menjadi terpidana.

Namun saat ini putusan hukum untuk tiga terpidana lainnya yakni Krisogonus Bifel, Charlie R.Tjap dan Stefanus Ari Mendez sudah dieksekusi.

Sehingga Bambang menyarankan ketiga terpidana tersebut untuk segera menyerahkan diri  guna menjalani hukuman sesuai keputusan yang sudah dijatuhkan.

“Jadi saya imbau kepada ketiga terpidana agar tidak usah menghindar karena kami dari pihak kejaksaan akan terus buru sampai kapanpun,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com menyebutkan, sesuai amar putusan Mahkamah Agung,Wilibrodus Sonbay dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 650 juta, serta denda Rp 50 juta.

Sedangkan Frederikus Lopez dan Ahmad Icok masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 400 juta lebih, serta denda Rp 50 juta.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleKades Pocolia Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana Desa
Next Article Infografis: Kalender Unik Orang Lewotala NTT

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.