Mbay, Vox NTT-Lukas Mbulang, salah seorang pengacara asal Mbay mempertanyakan proyek pembangunan berdasarkan pokok pikiran (pokir) DPRD Nagekeo pada APBD Induk dan Perubahan tahun 2018.
Pasalnya, ada beberapa oknum anggota DPRD Nagekeo menggunakan pokir untuk mengerjakan proyek berdasarkan proposal dan kepentingan kelompok keluarganya.
“Pokir melahirkan proposal adalah melawan hukum, apalagi proposal bentukan mendadak dalam lingkaran keluarga. Patut dipersoalkan dan diteliti,” ujar Lukas yang menghubungi VoxNtt.com, Jumat (12/10/2018).
Menurut Lukas, pokir saat ini berorientasi pada proyek politik bagi oknum-oknum DPRD Nagekeo. Hal ini tentu saja patut dibatalkan.
Ia menjelaskan, istilah pokir tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam ketentuan tersebut mengamanatkan, salah satu tugas Badan Anggaran DPRD adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Ketentuan ini menurut Lukas harus dibaca sebagai berikut: (1) penyampaian pokir DPRD adalah tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD. Hanya Badan Anggaran DPRD yang memiliki tugas ini;
(2) disampaikan kepada kepala daerah. Karena tidak ada ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah atau kepala daerah atau yang mewakilinya, maka penyampaian pokir disampaikan langsung kepada kepala daerah;
(3) sebatas saran dan pendapat. Dalam konteks hukum, saran dan pendapat tidak bersifat mengikat atau suatu keharusan untuk dilaksanakan. Banggar DPRD menyampaikan saran dan pendapat kepada kepala daerah. Keputusan menerima atau menolak saran dan pendapat itu ada sepenuhnya pada kepala daerah;
(4) disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum APBD ditetapkan.
Lukas menegaskan, pihaknya mendukung langkah Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere yang tidak mengeksekusi proyek pokir, sebab telah menyalahkan aturan.
Ia pun menduga pokir itu adalah intervensi dari oknum-oknum DPRD kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapat jatah proyek demi kepentingan politik di tahun 2019 nanti.
Menurut Lukas, masalah pembangunan di Kabupaten Nagekeo salah satunya disebabkan DPRD tidak menjalankan tri fungsinya.
“Kegagalan pembangunan Nagekeo bukan kesalahan bupati. Kegagalan pembangunan Nagekeo adalah kegagalan wakil-wakil rakyat kita yang mana tidak jalankan trifungsi DPRD. Misalnya dalam konteks fungsi budget mereka lebih kepentingan proyek. Mereka tidak oreintasi kepada visi-misinya bupati,” ujarnya.
Melihat banyaknya penyalahgunaan wewenang melalui intervensi proyek pokir tersebut, Lukas pun meminta penegak hukum agar segera turun melakukan pemeriksaan di lapangan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Nagekeo Kris Du’a Wea menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Nagekeo karena telah bersama-sama mengontrol kinerja lembaga dewan.
Namun demikian, Kris menegaskan pokir DPRD telah berjalan sesuai mekanisme yang sebenarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran VoxNtt.com ada dua proyek pembangunan yang diduga dibiayai dari dana pokir anggota DPRD Nagekeo pada APBD Induk tahun 2018.
Proyek itu, antara lain, pembukaan jalan baru yang berada di Dusun Aeramo I, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa. Diduga, proyek jalan tersebut hanya demi kepentingan oknum anggota DPRD Nagekeo.Di situ ada pembangunan kandang ayam pedaging millik oknum anggota dewan.
Kemudian, ada juga proyek kolam ikan air payau milik oknum anggota DPRD Nagekeo di Dusun Aeramo I. Di dalam kelompok tani bukan masyarakat, tetapi diduga keluarga dari oknum anggota dewan.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba