Kefamenanu,Vox NTT-Usulan penambahan jumlah tenaga kontrak (Teko) daerah menjadi bahan perdebatan sengit antara bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan ketua DPRD Hendrikus Frengki Saunoah, serta sejumlah anggota dewan.
Perdebatan yang berlangsung lebih dari satu jam itu terjadi dalam sidang paripurna pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2018 yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin sore (15/10/2018).
Terpantau VoxNtt.com, perdebatan tersebut bermula dari usulan pemerintah daerah untuk melakukan penambahan teko sebanyak 1187 orang. DPRD pun tegas menolaknya.
DPRD beralasan penambahan jumlah teko yang diusulkan Pemda sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya sesuai RPJMD, jumlah teko hanya 1.222 orang. Selama ini mereka sudah bekerja.
Menurut DPRD, jika ingin melakukan penambahan jumlah teko, maka harus dilakukan revisi RPJMD terlebih dahulu.
Selain itu, di dalam PP Nomor 56 tahun 2012 juga sudah ditegaskan pemerintah daerah dalam hal ini penjabat pembina kepegawaian dan pimpinan instansi dilarang untuk melakukan perekrutan tenaga honorer dan sejenisnya sejak peraturan pemerintah itu ditetapkan.
Menanggapi hal itu, Bupati Raymundus menjelaskan, usulan penambahan jumlah teko disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini.
Jika alasan penolakan itu didasarkan pada RPJMD, menurut Bupati Raymundus sangat tidak beralasan.
Pasalnya jumlah teko daerah hanya tertuang dalam dokumen RPJMD periode 2010-2015. Sedangkan untuk periode 2016-2021 tidak tertuang.
“Kita tidak melihat kembali ke proses tapi yang tertulislah yang menjadi dasar hukum acuan kita dan di dalam sini (dokumen RPJMD 2016-2021) tidak tertulis jelas jumlah 1222 orang,” ujar bupati TTU dua periode itu sambil menunjukkan dokumen RPJMD 2016-2021 yang dipegangnya.
“Jika ada pembukaan SD kecil-SD kecil ini, maka untuk kebutuhan guru kita mau angkat darimana sehingga di dalam perda (RPJMD) memberikan kita ruang yang sangat terbuka bagi kita untuk melakukan perekrutan sesuai dengan kondisi di lapangan,” tutur Ketua DPW Partai NasDem NTT itu.
Sementara jika merujuk pada surat edaran Mendagri tahun 2013 (rujukan dari PP 56 tahun 2012), tambahnya, maka seluruh teko yang saat ini sudah bekerja (sebanyak 1222 orang) juga harus diberhentikan.
Namun, lanjut dia, persoalannya adalah bagaimana menjelaskan kepada para teko yang saat ini sudah bekerja jika harus diberhentikan sesuai surat edaran Mendagri.
“Kalau mau merujuk pada surat edaran tidak masalah bagi saya, semua kontrak daerah kita berhentikan, tapi yang jadi masalah mereka sudah kerja, saya fine saja, saya tidak punya kepentingan, kita jujur saja, tapi pastinya tidak akan menyelesaikan persoalan di lapangan terkait pengangkatan tenaga kontrak daerah,” tutur alumnus Fakultas Peternakan Undana Kupang tersebut.
Menanggapi itu, anggota DPRD TTU Arifintus Talan menegaskan mengenai 1.222 orang teko yang selama ini sudah bekerja itu sudah terakomodir dalam RPJMD periode 2010-2015. Sebab itu, pihaknya sama sekali tidak mempersoalkannya.
Sementara yang diperdebatkan saat ini, ujarnya, berkaitan dengan usulan penambahan jumlah teko lantaran sudah tidak sesuai aturan.
Sehingga ia menyarankan agar dilakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum dilakukan penambahan teko. Konsultasi penting dilakukan agar nantinya tidak berdampak hukum di kemudian hari.
“Hemat saya itu, yang kita mau konsultasikan itu mengenai penambahan (jumlah teko) bukan yang sudah ada sekarang, jadi kalau kemudian ada pikiran untuk tarik kembali yang lama (SK untuk 1.222 orang) maka saya berpikir itu kita konyol,” tutur politisi PKS itu.
Senada dengan itu, Ketua DPRD TTU Hendrikus Frengki Saunoah menyarankan agar sebaiknya terlebih dahulu dilakukan konsultasi terkait aturan yang berlaku, sebelum dilakukan penambahan jumlah teko.
Sehingga dalam pelaksanaanya nanti tidak berbenturan dengan aturan yang ada.
“Saya berpikir kita lebih baik konsultasi aturannya, bahwa aturannya begini, kami sudah jalan begini, bagaimana? simpel saja menurut saya,” ujar Ketua DPC PDIP TTU itu.
Terpantau, meski beberapa anggota DPRD TTU sudah berusaha menjelaskan dasar penolakan tersebut, Bupati Raymundus tetap bergeming pada pandangannya bahwa jika penolakan itu didasarkan pada PP 56 tahun 2012, maka SK untuk 1.222 teko yang sudah diberikan akan ditarik kembali. Dan, bagi yang belum maka tidak akan diberikan.
Usai menyampaikan pandangannya tersebut, tanpa menunggu Ketua DPRD Hendrikus Frengki Saunoah menutup sidang, Bupati Raymundus langsung meninggalkan ruangan sidang dengan diikuti oleh seluruh pimpinan OPD yang hadir.
Bupati Raymundus saat hendak diwawancarai VoxNtt.com meminta untuk langsung menanyakan hal tersebut ke pihak DPRD.
Menurutnya, penolakan yang dilakukan DPRD itu bukan hanya berkaitan dengan penambahan jumlah teko. Tetapi seluruh perekrutan teko dilarang.
Sehingga ia hendak kembali untuk menyampaikan hal tersebut kepada para teko yang sudah menunggu di Bale Biinmafo.
“Tadi dengar sendiri, menurut mereka semua yang namanya PTT itu dilarang sehingga saya mau kembali untuk jelaskan itu ke tenaga kontrak di Bale Biinmafo,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengki Saunoah kepada VoxNtt.com menjelaskan, untuk 1.222 teko yang selama ini sudah berjalan tidak ada persoalan.
Namun yang masih harus dicermati itu, ujarnya, berkaitan dengan usulan penambahan 1.187 orang teko pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang masih harus dilihat lagi dasar aturannya.
“Saya kira untuk 1,222 orang yang sudah berjalan selama ini tidak kita persoalkan karena memang sudah ada SK, hanya yang tadi kita polemik kan itu soal usulan penambahan 1.187 orang, apalagi ada surat edaran Mendagri yang melarang soal itu, sehingga kita berkeinginan untuk ini dikonsultasikan tapi pemerintah daerah terkesan memaksakan kehendak itu kita keberatan,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba