Ruteng, Vox NTT- PT Menara Jaya Makmur (MJM) melaporkan kehilangan sejumlah barangnya yang disimpan di pekarangan RSUD dr. Ben Mboi Ruteng ke Polres Manggarai pada 23 Agustus 2018 lalu.
Barang-barang yang diduga hilang, antara lain, granit sebanyak 192 dos dan kosen pintu sebanyak 7 set.
PT MJM adalah perusahan yang mengerjakan gedung instalasi bedah sentral RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tahun 2016 lalu.
Menurut Kuasa Hukum PT MJM, Bonavantura Jemarut kerugian akibat kehilangan barang tersebut mencapai Rp 58.500.000.
Bona mengungkapkan, pada 21 Juli 2018 lalu sekitar pukul 11.00 Wita, pihak PT MJM melakukan pengecekan barang-barang miliknya di pekarangan RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
Namun pada saat pengecekan barang, ternyata telah berkurang 192 dos granit dan 7 set kosen pintu.
Selanjutnya, pihak PT MJM kemudian menelepon pria berinisial ES sebagai orang yang diberi kuasa tanggung jawab untuk menjaga barang-barang tersebut.
Telepon tersebut terutama untuk memeriksa bersama-sama barang-barang yang hilang dan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Manggarai.
Namun, kata Bona, ES menolak dengan alasan bahwa ia pergi melayat keluarganya yang meninggal.
Bona mengaku, hingga kini Polres Manggarai sedang menangani kasus dugaan kehilangan tersebut.
“Rekan-rekan yang berkompeten untuk tangani kasus ini di Polres Manggarai kurang menunjukan reaksi yang positif. Hal ini terbukti dari hingga saat ini belum juga ada pemanggilan dan atau pemeriksaan lanjutan,” ujar Bona kepada VoxNtt.com, Kamis (18/10/2018).
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Wira Satria Yudha mengatakan, kasus laporan kehilangan PT MJM tersebut sedang diproses.
“Kemarin terlapor sudah kita panggil, tapi belum memenuhi panggilan. Sementara mau kita kirim panggilan ke-2,” jelas Kasat Yudha saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis sore.
Baca Juga: Uang PT Menara Jaya Makmur Segera Dibayar Pemkab Manggarai
Ia menjelaskan, terduga pelaku masih dalam penyelidikan Polres Manggarai.
Untuk sementara, kata Kasat Yudha, pihaknya memanggil orang yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang milik PT MJM tersebut.
“Proses masih ranah penyelidikan,” katanya.
Penulis: Ardy Abba