Soe, Vox NTT– Sehari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada TTS yang akan dihelat esok, Sabtu, 20 Oktober 2018, Badan Pengawas Pemilihanan Umum (Bawaslu TTS) menemukan adanya kesalahan KPU dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay yang diwawancarai wartawan saat melakukan pantauan di Kantor KPU TTS, Kamis (18/10/2018) mengatakan, sesuai hasil pencermatan, pihaknya menemukan ada kesalahan dalam penetapan DPT PSU di 30 TPS.
“Setelah melakukan pencermatan, Bawaslu menemukan ada kesalahan. Dan, Bawaslu telah merekomendasikan ke KPU agar dilakukan perubahan DPT pada PSU nanti,” jelas Fay.
Rincinya, semula jumlah DPT PSU 9041 diubah menjadi 9047. Proses perubahan itu dilakukan sesuai dengan perintah MK.
“Perubahan DPT ini sesuai dengan perintah dalam putusan MK,” katanya.
Pihaknya menjamin dalam pelaksanaan PSU besok tidak akan terjadi lagi kesalahan dalam proses pengepakkan maupun distribusi logistik.
“Kalau jebol lagi maka itu sudah keterlaluan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU TTS, Shanty Soinbala yang diwawancarai secara terpisah, mengatakan, perubahan DPT dimana ada selisih 6 orang sudah diperbaiki atas rekomnedasi Bawaslu TTS.
Lebih lanjut, ujar Shanty, pihak KPU segera melakukan distrbusi logistik ke 30 TPS yang melaksanakan PSU tanggal 20 Oktober.
“Jadi, H-1 atau tanggal 19 Oktober semua logistik sudah dipastikan tiba di 30 TPS,” ujarnya pendek.
Penulis: L. Ulan
Editor: Irvan K